Pansel KPK: Presiden Jokowi Bisa Keluarkan Perpu  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 28 November 2014 05:54 WIB

Panitia Seleksi Pemilihan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2013 Imam Prasodjo (kanan). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Imam Prasodjo mengatakan Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk memilih pengganti Komisioner KPK Busyro Muqqodas.

Cara ini dilakukan agar keputusan yang diambil KPK tidak digugat. "Apakah ingin pilih selain Busyro dan Robby tidak apa-apa," kata Imam ketika dihubungi Tempo, Kamis, 27 November 2014. (Baca: DPR Konsultasi MK Soal Seleksi Pimpinan Baru KPK )

Masa jabatan Busyro akan habis pada 10 Desember mendatang. Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, sudah mengirimkan dua nama ke Dewan Perwakilan Rakyat, Busyro dan Roby Arya Brata.

Namun, Komisi Hukum menginginkan seleksi lima calon pimpinan KPK sekaligus tahun depan. Masa kerja Ketua KPK Abraham Samad dan tiga Komisioner lainnya, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja akan berakhir pada Desember 2015 mendatang. Busyro dan Roby tetap diikutkan dalam proses seleksi itu.

Imam mengatakan SBY pernah mengeluarkan Perpu saat Antasari Azhar, Ketua KPK saat itu, terjerat masalah hukum. Posisi mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu lalu digantikan dengan Mas Achmad Santosa. "Ini supaya bisa segera diisi," ucap Imam. "Perpu dikeluarkan dalam keadaan genting."

Menurut Imam, posisi salah satu pimpinan KPK tidak boleh kosong. Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ada aturan yang mengamanatkan pemimpin Komisi Antirasuah harus berjumlah lima orang. "Jika KPK keluarkan keputusan, dikhawatirkan bakal rentan dipertanyakan," ujar Imam.

Sebelumnya, Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang juga menjadi anggota pansel KPK Amir Syamsuddin mengatakan Jokowi bisa mengeluarkan Perpu jika sampai 10 Desember nanti DPR tidak juga memilih satu dari dua nama yang diserahkan SBY. "Jika tidak terisi, satu-satunya cara mungkin itu," ucap Amin, Selasa lalu.

SINGGIH SOARES


Terpopuler:
BBM Naik, Chatib: Alhamdulillah, Benar Sekali
Kelanjutan Petral Ditentukan Enam Bulan Lagi
Iklan Mastin Jadi Guyonan, Apa Kata Produsen?
Lelang Jabatan di ESDM Mulai Awal Desember

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

5 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

5 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

7 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

7 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

11 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

14 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

16 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

22 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya