Jurus Saling Kunci Jokowi dengan Koalisi Prabowo

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Jumat, 28 November 2014 04:54 WIB

Presiden Terpilih Joko Widodo (kanan) bersalaman dengan mantan calon presiden Prabowo Subianto usai pertemuan di kediaman orangtua Prabowo, di Jakarta Selatan, 17 Oktober 2014. Prabowo mengucapkan selamat kepada Jokowi yang akan dilantik menjadi Presiden 20 Oktober mendatang. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan sikap Golkar yang ingin menunda revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) adalah peringatan.

"Apa yang terjadi pada Paripurna hari ini adalah warning. Karena pemerintah sudah seenaknya mengintervensi Partai Golkar," kata Bambang saat ditemui Tempo, di Kompleks Parlemen, Rabu, 26 November 2014.

Penundaan revisi UU MD3 ini merupakan reaksi karena pemerintah Jokowi dinilai turut campur dalam kisruh di tubuh Partai Golkar. Pemerintah dianggap melarang Partai Golkar melakukan musyawarah nasional di Bali, sampai Kementerian Hukum dan HAM menerima surat dari Tim Penyelamat Partai Golkar yang diketuai Agung Laksono, yang berisi permohonan pengalihan kepengurusan dari Aburizal Bakrie atau Ical ke Tim Penyelamat Partai Golkar.

Bukan kali ini saja Fraksi Koalisi Prabowo, Koalisi Jokowi, dan pemerintah melakukan manuver saling mengunci satu sama lain. Setidaknya ada empat momen yang menandai 'perseteruan' antara dua kubu tersebut. Berikut uraiannya:

1. Status Hukum PPP
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan sikap bergabung dengan Koalisi Jokowi. Sikap itu disampaikan oleh M. Romahurmuziy setelah ia ditetapkan sebagai ketua umum PPP menggantikan Suryadharma Ali di Muktamar VIII, Surabaya.

Romahurmuziy kemudian mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan. Keputusan ini dipersoalkan oleh PPP kubu Suryadharma Ali yang telah memilih Ketua PPP Djan Faridz. Kubu Djan menyatakan muktamar versi Romahurmuziy illegal.

Perkara legalitas ini kemudian dibawa ke PTUN. Pengadilan menyatakan menunda keputusan Kementerian Hukum dan HAM sampai jelas kepengurusan PPP di bawah siapa yang sah.

Selanjutnya: Jokowi Larang Menteri
<!--more-->
2. Jokowi Larang Menteri ke DPR
Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto mengeluarkan Surat Edaran tanggal 4 November 2014, yang isinya melarang Menteri Kabinet Kerja dan pejabat setingkatnya menghadiri rapat dengan DPR untuk sementara waktu. Dalam surat itu, Presiden Jokowi meminta agar para menteri dan pejabat setingkatnya menunda pertemuan dengan DPR hingga lembaga wakil rakyat itu telah benar-benar solid. DPR memang telah sepakat islah, namun belum menjalankan poin-poin kesepakatan islah.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pemerintah akan rugi sendiri apabila melarang menteri ke DPR. Sebab, tanpa DPR, pemerintah tak akan dapat anggaran. "Mereka mau dapat anggaran dari mana? Mau ketuk APBN Perubahan sendiri di Istana?" ujar Fadli.

Menurut Fadli, dalam konstitusi jelas tercantum fungsi kontrol DPR. Apabila tak mau dikontrol, berarti pemerintah mengingkari konstitusi. Fadli mengatakan meski para menteri baru sebulan bekerja, itu tidak bisa jadi alasan untuk tak mau memberikan penjelasan. "Ada aturannya. Kalau sampai tiga kali tak datang, bisa dipanggil paksa," ujar Fadli.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan surat edaran dari Sekretaris Kabinet mengenai perintah penundaan rapat para menteri Kabinet Kerja dengan DPR, merupakan penerjemahan dari sikap Presiden Joko Widodo terhadap masalah internal di DPR. "Sejak awal, Presiden ingin memberi kesempatan DPR membangun konsolidasi dulu," kata Pratikno kepada wartawan saat berkunjung ke UGM, Senin, 24 November 2014.

Selanjutnya: UU MD3
<!--more-->
3. Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3)
Politikus Golkar Bambang Soesatyo menegaskan ide penundaan pembahasan revisi UU MD3 berasal dari Partai Golkar. Partai-partai Koalisi Prabowo lainnya mendukung sikap Golkar. "Ini atas nama solidaritas. Partai-partai lain tak terima Golkar diintervensi oleh pemerintah," kata Bambang.

Koalisi Prabowo meminta undang-undang itu direvisi setelah pembahasan di tingkat Badan Legislatif. Padahal revisi UU MD3 sangat dinanti oleh Koalisi Jokowi untuk menguatkan posisi mereka di legislatif. Salah satu perubahan dalam UU MD3 yang diusulkan Koalisi Jokowi adalah penambahan jumlah pimpinan di alat kelengkapan dewan.

Selanjutnya: Interpelasi BBM
<!--more-->
4. Interpelasi BBM
Koalisi Prabowo ramai-ramai membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi kepada Presiden Joko Widodo karena telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Fraksi yang mendorong interpelasi BBM antara lain PAN, Gerindra, dan PKS.

Sedangkan, fraksi yang belum memutuskan apakah akan mengajukan interpelasi atau tidak adalah Demokrat, Golkar, dan PPP. Ketiga fraksi ini menunggu jawaban Presiden Joko Widodo sebelum menggunakan hak interpelasi.

Sementara itu, empat fraksi pendukung pemerintah, yakni PDIP, Hanura, PKB, dan NasDem, terus berupaya melobi agar hak interpelasi BBM kandas.

PERSIANA GALIH | DRIYAN (PDAT, Sumber Diolah Tempo)

Berita terkait

Jokowi Respons soal Kaesang Didaftarkan di Pilkada Kota Bekasi

10 menit lalu

Jokowi Respons soal Kaesang Didaftarkan di Pilkada Kota Bekasi

Relawan Nasional Pro Prabowo-Gibran (Pa-Gi) sebelumnya sudah sudah bertandang ke kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi, mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota untuk Kaesang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

20 menit lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

9 Rekomendasi Sepatu Sneakers Lokal, Apa yang Dipakai Jokowi dan Sandiaga Uno?

27 menit lalu

9 Rekomendasi Sepatu Sneakers Lokal, Apa yang Dipakai Jokowi dan Sandiaga Uno?

Sneakers lokal makin berkembang, termasuk yang dipakai Jokowi dan Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Masalah Fotonya Dicopot di Kantor PDIP Daerah

1 jam lalu

Jokowi Tak Masalah Fotonya Dicopot di Kantor PDIP Daerah

Jokowi menganggap bingkai foto presiden yang tidak terpasang cuma sekadar foto.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Budi Daya Ikan Nila, Trenggono: Produksi 10 Ribu Ton per Tahun

1 jam lalu

Jokowi Resmikan Budi Daya Ikan Nila, Trenggono: Produksi 10 Ribu Ton per Tahun

Menteri Trenggono menargetkan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Kawarang, Jawa Barat dapat menghasilkan 10 ribu ton ikan per tahun.

Baca Selengkapnya

Presidential Club Dinilai Sulit Terbentuk Mengingat Hubungan Megawati, Jokowi, dan SBY

2 jam lalu

Presidential Club Dinilai Sulit Terbentuk Mengingat Hubungan Megawati, Jokowi, dan SBY

Sejumlah pakar menilai pembentukan presidential club oleh Prabowo Subianto sulit terbentuk mengingat hubungan antara Megawati, SBY, dan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP soal Foto Jokowi Tidak Terpasang di Kantor DPD Sumut

2 jam lalu

Penjelasan PDIP soal Foto Jokowi Tidak Terpasang di Kantor DPD Sumut

Politikus PDIP membantah adanya instruksi dari DPP PDIP untuk menurunkan foto Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

2 jam lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jokowi akan Minta Prabowo Garap 78 Ribu Hektare Tambak Mangkrak Senilai Rp 13 Triliun

2 jam lalu

Jokowi akan Minta Prabowo Garap 78 Ribu Hektare Tambak Mangkrak Senilai Rp 13 Triliun

Presiden Jokowi akan meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menggarap tambak mangkrak di Pantura sekitar 78.000 hektare.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Modeling Tambak Ikan Nila Seluas 80 Hektare di Karawang

2 jam lalu

Jokowi Resmikan Modeling Tambak Ikan Nila Seluas 80 Hektare di Karawang

Presiden Jokowi mengatakan pembukaan modeling tambak ikan nila ini karena ada permintaan pasar yang sangat besar.

Baca Selengkapnya