Pemerintah Tertibkan Penginapan dan Karaoke Kemukus  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 27 November 2014 16:44 WIB

Sepasang peziarah memasuki kamar yang disediakan untuk berhubungan badan di Gunung Kemukus. Sebuah legenda di abad ke-16 menjadi awal kepercayaan ritual syur di gunung ini. Dailymail.co.uk

TEMPO.CO, Sragen - Pemerintah Kabupaten Sragen hari ini, Kamis, 27 November 2014, menertibkan keberadaan tempat penginapan dan karaoke di sekitar kawasan ziarah Gunung Kemukus di Desa Pendem, Kecamatan Sumber Lawang, Sragen.

Tempat penginapan dan karaoke itu disinyalir menjadi lokasi prostitusi. Mitos yang berkembang menyebutkan seorang peziarah harus melakukan hubungan seks dengan orang yang bukan pasangannya selama tujuh kali jika ingin mendapat berkah dari makam Pangeran Samudra di Kemukus.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja Sragen Sukamto mengakui bahwa Kemukus memang dianggap sebagai tempat mesum. “Karena itu, hari ini kami tertibkan,” ujarnya. (Baca: Kenapa Ada Ritual Seks di Kemukus)

Penertiban dilakukan terhadap warung yang menyediakan penginapan dan karaoke. Tim juga menyisir keberadaan pekerja seks komersial yang beroperasi di Kemukus. Pendataan Pemerintah Kabupaten Sragen menyebutkan ada 69 buah tempat karaoke dan 158 pekerja seks komersial.

“Kami minta mulai hari ini berhenti beroperasi. Jika nekat, akan kami bongkar tempatnya dan orangnya kami proses sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.

Dia mengatakan, setelah ini, akan ada pemantauan untuk mencegah terulangnya kegiatan prostitusi di Kemukus. Dia akan menerjunkan petugas, terutama saat ramai peziarah pada malam Jumat Pon dan Jumat Kliwon. “Jika masih ada yang nekat, akan kami tindak.” (Baca: Ritual Seks Kemukus, Gubernur Ginanjar: Ziarah Boleh)

Penanggung jawab kawasan ziarah Gunung Kemukus, Marcellus Suparno, mengatakan akan menggelar khitanan massal dan pengajian akbar untuk mengubah citra Kemukus. Selain itu, dia akan melarang keberadaan tempat karaoke. “Karaoke harus hilang. Itu salah satu penyebab ada kegiatan prostitusi di Kemukus,” ujarnya.

UKKY PRIMARTANTYO

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

44 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

44 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya