Agung Ngadu ke Menteri Laoly, Golkar Bernasib seperti PPP?  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 27 November 2014 09:58 WIB

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Wakil Presiden Boediono saat memimpin rapat terbatas bersama (dari kiri) Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menko Kesra HR. Agung Laksono, Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung, Menkopolhukam Djoko Suyanto, Mensesneg Sudi Silalhi, Seskab Dipo Alam, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, dan Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Istana Bogor, Jawa Barat (26/5). TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Harkristuti Harkrisnowo telah menerima surat dari Tim Penyelamat Partai Golongan Karya yang diketuai Agung Laksono. "Permohonan sudah masuk," ujar Harkristuti melalui pesan pendek pada Rabu malam, 26 November 2014. (Baca: Golkar Ricuh, Ical Minta Tolong Prabowo?)

Menurut Harkristuti, surat dari Agung Laksono cs itu diterimanya pada Rabu sore. Saat ditanya siapa yang menandatangani surat tersebut, Tuti mengaku tidak ingat persis. "Saya tidak perhatikan karena tadi cepat-cepat mau ke Bogor," katanya. (Baca: Golkar Daerah Disebut Bak Jongos Ical)

Harkristuti menuturkan surat tersebut berisi permohonan pengalihan kepengurusan dari Aburizal Bakrie atau Ical ke Tim Penyelamat Partai Golkar. Langkah ini dilakukan setelah Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Golkar pada Selasa malam, 25 November 2014, memutuskan memecat Ical sebagai ketua umum partai beringin. (Baca: Golkar Kubu Ical Lawan Instruksi Menko Polkam)

Pasca-pemecatan Ical, kepemimpinan partai diambil alih Presidium Penyelamatan. Tak menunggu lama, surat permohonan pengesahan kepengurusan segera dilayangkan ke Kementerian Hukum. (Baca juga: Ical Dikudeta, Koalisi Prabowo Bisa Megap-megap)

Sebelumnya, anggota Presidium Penyelamat, Yorrys Raweyai, menyebut surat itu diajukan agar mereka dapat secara sah menguasai kantor DPP Golkar. Setelah surat pengesahan dikeluarkan Kementerian Hukum, Agung cs akan segera mensosialisasikan ke dewan pimpinan di provinsi dan kabupaten/kota.

Langkah pengesahan kepengurusan ke Kementerian Hukum juga pernah terjadi setelah Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy melaksanakan Muktamar PPP ke-VIII di Surabaya. Dalam muktamar tersebut, Romahurmuziy terpilih sebagai Ketua Umum PPP. Menteri Hukum Yasonna Laoly kemudian mengesahkan kepengurusan PPP versi Romahurmuziy.

PPP kubu Suryadharma Ali yang memilih Djan Faridz sebagai ketua umum kemudian menggugat pengesahan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz dan menunda pengesahan yang dilakukan pemerintah.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Topik terhangat:
Golkar Pecah | Interpelasi Jokowi | Ritual Seks Kemukus | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
Chatib Basri Bocorkan Cerita BBM Naik Era SBY
Adnan Buyung Minta KPK Dibubarkan Saja
Jokowi: Siapa Bilang Melarang Menteri ke DPR

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

1 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

21 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

23 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

23 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

25 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

26 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

27 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

27 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya