Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menilai telah terjadi kejahatan keluarga yang dilakukan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karawang asal Partai Gerakan Indonesia Raya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya menelusuri keterlibatan anak usaha PT Agung Podomoro Land, PT Tatar Kertabumi, terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, sebagai tersangka. Pendalaman itu bakal mengungkap apakah korporasi tersebut terlibat penyuapan Bupati atau tidak.
Menurut Bambang, korban pemerasan bisa jadi tak bakal ditetapkan sebagai tersangka. Namun, terkait dengan kasus tersebut, KPK masih mencari kebenaran. "Kalau extortion (pemerasan), tidak bisa. Nanti akan diperiksa, apakah ini pemerasan atau penyuapan," ujar Bambang di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu, 26 November 2014.
Bambang menyebut lembaganya kelak menentukan perbuatan Tatar tergolong penyuapan atau tidak. "Simpulan bisa dilihat nanti, dari pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya. (Baca: Kasus Karawang, KPK Didesak Usut Agung Podomoro)
KPK menetapkan Ade dan istrinya sebagai tersangka pada 18 Juli 2014. Keduanya diduga memeras Tatar Kertabumi hingga Rp 5 miliar. Tatar ingin mendapat izin pembangunan mal di Karawang dari Bupati. Pada 7 Oktober 2014, pasangan suami-istri itu dikenai pasal tindak pidana pencucian uang. (Baca juga: Bupati Karawang: Saya Tidak Merasa Memeras Mereka)