KPK Larang Akil dan Anas Dibesuk Selama Sebulan  

Reporter

Rabu, 26 November 2014 14:16 WIB

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar membaca koran saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 16 Juni 2014. Akil Mochtar dituntut dengan hukuman seumur hidup dan denda sebesar Rp 10 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat kembali dikenai sanksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengacara Akil, Adardam Achyar, mengatakan kliennya dan Anas mendapat sanksi karena mengajukan surat protes ihwal kinerja Kepala Rumah Tahanan KPK.

"Rupanya, bagi KPK, protes itu pun merupakan pelanggaran berat, sehingga perlu diberikan sanksi. Seramlah pokoknya," kata Adardam ketika dihubungi, Rabu, 26 November 2014.

Sanksi yang dijatuhkan kepada Akil dan Anas berupa larangan kunjungan keluarga selama 30 hari. Sanksi bagi Akil dan Anas mulai berlaku sejak 11 November hingga 11 Desember 2014. (Baca: Dibui Seumur Hidup, Hakim Kembalikan Duit Akil)

Adardam menuduh KPK sangat gawat karena tahanan hanya protes secara tertulis dianggap melanggar disiplin. "Makanya, sudahlah. Saya sebetulnya sudah tidak berani ngomong, karena omongan kami itu tidak ada nilainya. Yang benar itu cuma KPK," ujarnya.

Beberapa bulan lalu, Akil, yang sudah divonis penjara seumur hidup karena terbukti korupsi dalam penanganan sengketa pilkada di MK, juga mendapat sanksi tak boleh dikunjungi keluarga selama 30 hari selama dua kali. Pertama, Akil terlibat cekcok dengan Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin. Kedua, bersama beberapa tahanan lain, Akil dan Anas ketahuan menyelundupkan ponsel ke dalam rumah tahanan yang terletak di basement gedung KPK itu. (Baca: Ribut, Akil dan Rachmat Yasin Diisolasi Sebulan)

Saat dikonfirmasi mengenai sanksi ini, Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengaku belum tahu. "Saya cek dulu, ya," ujarnya.

LINDA TRIANITA

Baca berita lainnya:
Pleno Golkar Pecat Ical dan Idrus Marham
3 'Dosa' Berat yang Membelit Ical

Usai Dikudeta, Ical Bertemu Prabowo

Jokowi Larang Menteri ke DPR, Ruhut: Terima Kasih

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

6 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

7 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

9 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

9 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

13 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

16 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

18 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya