Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar membaca koran saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 16 Juni 2014. Akil Mochtar dituntut dengan hukuman seumur hidup dan denda sebesar Rp 10 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat kembali dikenai sanksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengacara Akil, Adardam Achyar, mengatakan kliennya dan Anas mendapat sanksi karena mengajukan surat protes ihwal kinerja Kepala Rumah Tahanan KPK.
"Rupanya, bagi KPK, protes itu pun merupakan pelanggaran berat, sehingga perlu diberikan sanksi. Seramlah pokoknya," kata Adardam ketika dihubungi, Rabu, 26 November 2014.
Sanksi yang dijatuhkan kepada Akil dan Anas berupa larangan kunjungan keluarga selama 30 hari. Sanksi bagi Akil dan Anas mulai berlaku sejak 11 November hingga 11 Desember 2014. (Baca: Dibui Seumur Hidup, Hakim Kembalikan Duit Akil)
Adardam menuduh KPK sangat gawat karena tahanan hanya protes secara tertulis dianggap melanggar disiplin. "Makanya, sudahlah. Saya sebetulnya sudah tidak berani ngomong, karena omongan kami itu tidak ada nilainya. Yang benar itu cuma KPK," ujarnya.
Beberapa bulan lalu, Akil, yang sudah divonis penjara seumur hidup karena terbukti korupsi dalam penanganan sengketa pilkada di MK, juga mendapat sanksi tak boleh dikunjungi keluarga selama 30 hari selama dua kali. Pertama, Akil terlibat cekcok dengan Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin. Kedua, bersama beberapa tahanan lain, Akil dan Anas ketahuan menyelundupkan ponsel ke dalam rumah tahanan yang terletak di basement gedung KPK itu. (Baca: Ribut, Akil dan Rachmat Yasin Diisolasi Sebulan)
Saat dikonfirmasi mengenai sanksi ini, Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengaku belum tahu. "Saya cek dulu, ya," ujarnya.