Imam Prasodjo Sayangkan Komentar Pimpinan KPK  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 26 November 2014 13:25 WIB

Anggota panitia seleksi (pansel) proses perekrutan penasehat KPK (kiri - kanan) Pendiri Maarif Institute, Syafii Maarif, Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto, Sosiolog Imam Prasodjo, dan Mantan Ketua PPATK Yunus Husein. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Imam Prasodjo, meminta Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat segera menggelar uji kelayakan untuk calon petinggi lembaga antirasuah itu. Menurut dia, Komisi Hukum harus sudah menentukan seorang pimpinan yang akan menggantikan Buysro Muqoddas, yang masa tugasnya berakhir pada 10 Desember 2014. (Komisi Hukum Kaji Seleksi Pimpinan KPK Sekaligus)

"Legitimasi KPK bisa dipersoalkan. Pimpinan KPK dalam UU disebutkan terdiri dari lima anggota Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Prasodjo melalui pesan pendek, Rabu, 26 November 2014. Busyro bakal mendului empat pimpinan lainnya karena masuk menggantikan Antasari Azhar yang diberhentikan di tengah masa kerjanya.

Imam juga kaget mendengar komentar empat pimpinan KPK maupun juru bicara yang ingin lembaga antirasuah itu dipimpin empat orang saja setelah masa tugas Busyro habis. Padahal, kata dia, argumen seperti itu sudah pernah diselesaikan sebelum proses seleksi dimulai pada Agustus lalu. (Ditolak DPR, Busyro Tetap Bisa Pimpin KPK?)

Saat itu empat pimpinan KPK dan Johan Budi berharap seleksi calon pimpinan digelar serentak tahun depan. Alasannya, dikhawatirkan orang baru akan mengganggu ritme kerja KPK yang saat ini sedang dalam kecepatan tinggi. Alasan lain, sebagaimana dikatakan Wakil Ketua KPK Zulkarnain, bila pemilihan calon pimpinan KPK tidak dilakukan serentak, akan memboroskan anggaran. (Pansel Keberatan Seleksi Pimpinan KPK Diulang)

Mau tidak mau, kata Imam, Komisi Hukum harus memilih salah satu dari dua calon pimpinan yang telah diajukan, yakni Busyro Muqoddas atau Robby Arya Brata. Menurut dia, inilah jalan yang harus ditempuh sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Bila tidak dipilih hingga 10 Desember nanti, Imam khawatir segala tindakan KPK akan dipermasalahkan oleh berbagai pihak karena tidak sesuai dengan UU.

LINDA TRIANITA

Baca berita lainnya:
Pleno Golkar Pecat Ical dan Idrus Marham
3 'Dosa' Berat yang Membelit Ical

Usai Dikudeta, Ical Bertemu Prabowo

3 Perseteruan Heboh Presiden Jokowi Versus DPR

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

6 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

6 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

9 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

9 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

12 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

14 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

16 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

17 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya