TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Amir Syamsuddin mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait pergantian Busyro Muqoddas sebagai wakil ketua KPK. (Baca: Pansel KPK Serahkan Nama Busyro dan Roby)
Bila tidak diterbitkan, pimpinan KPK terancam kurang dari lima orang sehingga menyalahi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK. "Presiden didorong menerbitkan Perppu karena tahapan seleksi sudah selesai dan dibacakan ke DPR. Namun Dewan terlihat tidak menguasai aturan," kata Amir kepada Tempo, Selasa, 25 November 2014.
Amir menyebut pilihan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan presiden. Pansel pun tidak akan terlibat dalam perumusan Perppu karena tugasnya telah berakhir pada 13 Oktober 2014. "Tugas kami berakhir saat dua nama itu kami serahkan pada presiden," ujar Amir. (Baca: Pansel KPK: DPR, Baca Baik-baik UU KPK)
Dua nama final yang diserahkan pansel adalah Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. Namun dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR kemarin, sejumlah anggota meragukan dua nama itu dan mengusulkan pemilihan ulang. Padahal masa jabatan pimpinan saat ini berakhir pada 10 Desember 2014.
Amir menganggap pendapat itu sebagai tanda ketidakpahaman anggota Dewan akan aturan. Dalam UU KPK disebut pimpinan KPK harus terdiri dari lima orang. "Mereka harus baca lagi UU Nomor 30 Tahun 2012 dengan teliti," kata Amir. (Baca: Pansel Keberatan Seleksi Pimpinan KPK Diulang)
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita Terpopuler:
Siapa 18 Inisiator Interpelasi Jokowi Soal BBM?
Jokowi Akui Larang Menteri Rapat Bersama DPR
Rapat Pleno Golkar Ricuh Diserbu Massa
Tren Koruptor Bergeser ke Ibu-ibu dan PNS Muda
Peta Kekuatan Interpelasi Jokowi di DPR
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
9 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
9 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
11 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
12 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
13 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
15 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
19 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
20 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
1 hari lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya