Timbun Solar, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Senin, 24 November 2014 22:07 WIB
TEMPO.CO, Mojokerto--Kepolisian Resor Mojokerto menetapkan dua tersangka kasus penimbunan solar subsidi, yakni Ajun Komisaris Elik Ulsani dan adiknya, Mohamad Imron. Namun keduanya tidak ditahan dengan alasan masih dibutuhkan keterangannya. "Keduanya tidak kami tahan karena kasus ini masih dalam pengembangan dan ancaman pidananya kurang dari lima tahun," kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Muji Ediyanto, Senin petang, 24 Nopember 2014.
Muji membantah ada diskriminasi pengusutan karena tersangka seorang perwira polisi. "Tidak, murni karena pertimbangan yang saya sampaikan tadi, kasusnya masih dikembangkan dan ada kemungkinan tersangka lain," ujarnya. (Baca berita sebelumnya: Perwira Polisi Diduga Bekingi Penimbunan Solar)
Menurut penyidik, Elik berperan sebagai aktor intelektual sekaligus pemilik lahan dan gudang tempat penimbunan solar di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan Imron bertugas membeli ratusan liter solar dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang nantinya ditimbun dan dijual kembali. "Lokasi (penimbunan) milik EU dan MI membantu proses pembelian solar di SPBU yang kemudian ditimbun dalam gudang untuk dijual kembali," kata Muji.
Muji mengatakan Elik masih aktif berdinas di Surabaya. Elik diketahui menjabat sebagai Kepala Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Tenggilis Mejoyo. "Yang bersangkutan masih aktif berdinas," katanya. (Baca: Perwira Polisi Diduga Timbun Solar Dalam Bunker)
Muji menegaskan bakal ada sanksi bagi Elik dari atasan yang berhak menghukum (ankum). Menurut Muji, sanksi disiplin dan pelanggaran kode etik anggota polisi yang dilakukan tersangka akan diproses setelah ada putusan pidana di pengadilan umum. "Didahulukan pidana umumnya, baru sidang kode etik," ujar Muji.
Polisi menggerebek gudang tempat penimbunan solar milik Elik, 9 Oktober 2014 lalu, namun baru dirilis hari ini. Aktivitas penimbunan solar subsidi ini diperkirakan berjalan 1,5 bulan. (Baca juga: Polisi Ini Bantah Bekingi Penimbunan Solar)
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Sony Setyo Widodo menambahkan polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 2.200 liter solar, empat tandon plastik total berkapasitas 20 ribu liter yang digunakan untuk menimbun solar, mobil minibus Isuzu Elf yang dimodifikasi untuk membawa tanki penyimpan bahan bakar tambahan, tiga buah tanki mobil bekas untuk menyimpan bahan bakar, satu unit mesin pompa, satu unit jet pump, dan empat meter selang.
"Kedua tersangka terancam pidana pasal 53 huruf b dan c juncto pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," katanya. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 milyar.
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler:
Salip Paus, Jokowi Masuk 10 Besar Voting TIMEPimpinan DPR Ini Tak Mau Teken Interpelasi Jokowi
Pembunuh Sri, Jean Alter Incar Tante Kesepian?
Daftar Gebrakan Susi Sebulan Jadi Menteri