Timbun Solar, Perwira Polisi Jadi Tersangka

Reporter

Senin, 24 November 2014 22:07 WIB

TEMPO/ Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Mojokerto--Kepolisian Resor Mojokerto menetapkan dua tersangka kasus penimbunan solar subsidi, yakni Ajun Komisaris Elik Ulsani dan adiknya, Mohamad Imron. Namun keduanya tidak ditahan dengan alasan masih dibutuhkan keterangannya. "Keduanya tidak kami tahan karena kasus ini masih dalam pengembangan dan ancaman pidananya kurang dari lima tahun," kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Muji Ediyanto, Senin petang, 24 Nopember 2014.


Muji membantah ada diskriminasi pengusutan karena tersangka seorang perwira polisi. "Tidak, murni karena pertimbangan yang saya sampaikan tadi, kasusnya masih dikembangkan dan ada kemungkinan tersangka lain," ujarnya. (Baca berita sebelumnya: Perwira Polisi Diduga Bekingi Penimbunan Solar)


Menurut penyidik, Elik berperan sebagai aktor intelektual sekaligus pemilik lahan dan gudang tempat penimbunan solar di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan Imron bertugas membeli ratusan liter solar dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang nantinya ditimbun dan dijual kembali. "Lokasi (penimbunan) milik EU dan MI membantu proses pembelian solar di SPBU yang kemudian ditimbun dalam gudang untuk dijual kembali," kata Muji.


Muji mengatakan Elik masih aktif berdinas di Surabaya. Elik diketahui menjabat sebagai Kepala Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Tenggilis Mejoyo. "Yang bersangkutan masih aktif berdinas," katanya. (Baca: Perwira Polisi Diduga Timbun Solar Dalam Bunker)


Muji menegaskan bakal ada sanksi bagi Elik dari atasan yang berhak menghukum (ankum). Menurut Muji, sanksi disiplin dan pelanggaran kode etik anggota polisi yang dilakukan tersangka akan diproses setelah ada putusan pidana di pengadilan umum. "Didahulukan pidana umumnya, baru sidang kode etik," ujar Muji.


Advertising
Advertising

Polisi menggerebek gudang tempat penimbunan solar milik Elik, 9 Oktober 2014 lalu, namun baru dirilis hari ini. Aktivitas penimbunan solar subsidi ini diperkirakan berjalan 1,5 bulan. (Baca juga: Polisi Ini Bantah Bekingi Penimbunan Solar)


Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Sony Setyo Widodo menambahkan polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 2.200 liter solar, empat tandon plastik total berkapasitas 20 ribu liter yang digunakan untuk menimbun solar, mobil minibus Isuzu Elf yang dimodifikasi untuk membawa tanki penyimpan bahan bakar tambahan, tiga buah tanki mobil bekas untuk menyimpan bahan bakar, satu unit mesin pompa, satu unit jet pump, dan empat meter selang.


"Kedua tersangka terancam pidana pasal 53 huruf b dan c juncto pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," katanya. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 milyar.

ISHOMUDDIN


Berita Terpopuler:
Salip Paus, Jokowi Masuk 10 Besar Voting TIMEPimpinan DPR Ini Tak Mau Teken Interpelasi Jokowi
Pembunuh Sri, Jean Alter Incar Tante Kesepian?
Daftar Gebrakan Susi Sebulan Jadi Menteri

Berita terkait

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

15 hari lalu

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Batasi Pembelian BBM Jenis Pertalite dalam Waktu Dekat, Apa Alasannya?

43 hari lalu

Pemerintah akan Batasi Pembelian BBM Jenis Pertalite dalam Waktu Dekat, Apa Alasannya?

Setelah BBM jenis premium ditarik dari peredaran, maka Pertalite menjadi pilihan masyarakat. Namun, kini pemerintah akan batasi pada 2024.

Baca Selengkapnya

Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

44 hari lalu

Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

Polda Kalsel telah menaikkan penanganan kasus penipuan investasi BBM solar ini ke tahap penydikan. Namun belum ada penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Terkini: Profil BBN Airlines Indonesia, Insiden Pilot Tertidur selain Batik Air

50 hari lalu

Terkini: Profil BBN Airlines Indonesia, Insiden Pilot Tertidur selain Batik Air

Berita terkini: Profil maskapai baru BBN Airlines Indonesia, insiden pilot tertidur di pesawat selain Batik Air.

Baca Selengkapnya

Penjualan Pertalite dan Solar Dibatasi, Berapa Anggaran dan Kuotanya Tahun Ini?

50 hari lalu

Penjualan Pertalite dan Solar Dibatasi, Berapa Anggaran dan Kuotanya Tahun Ini?

Konsumsi Pertalite tahun lalu di bawah kuota, dan tahun ini jatah BBM bersubsidi ini turun jadi 31, juta kiloliter. Kuota solar naik jadi 19 juta KL.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Pembelian Pertalite segera Dibatasi Tahun Ini

50 hari lalu

Siap-siap, Pembelian Pertalite segera Dibatasi Tahun Ini

Pemerintah telah menyiapkan aturan pembatasan pembelian BBM subsidi, termasuk pertalite dan solar, yang akan berlaku tahun ini.

Baca Selengkapnya

Mengintip Harga BBM di Negara Tetangga, Tidak Menjual Lagi Bensin Sekelas Pertalite

51 hari lalu

Mengintip Harga BBM di Negara Tetangga, Tidak Menjual Lagi Bensin Sekelas Pertalite

Menteri Energi Arifin Tasrif menyatakan pembatasan akan berlaku bagi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Baca Selengkapnya

Pembelian Pertalite Akan Dibatasi, YLKI: Daya Beli Konsumen Terpukul

51 hari lalu

Pembelian Pertalite Akan Dibatasi, YLKI: Daya Beli Konsumen Terpukul

Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno menilai kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi seperti Pertalite ini akan memukul daya beli konsumen.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Insiden Pilot Batik Air yang Tertidur Rugikan Konsumen, Pembelian Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi

52 hari lalu

Terpopuler: Insiden Pilot Batik Air yang Tertidur Rugikan Konsumen, Pembelian Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi

Insiden pilot dan kopilot Batik Air ID-6723 yang tertidur saat penerbangan rute Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu merugikan konsumen.

Baca Selengkapnya

Pertamina Patra Niaga Siap untuk Pembatasan Pembelian Pertalite, Tunggu Revisi Perpres 191 Rampung

52 hari lalu

Pertamina Patra Niaga Siap untuk Pembatasan Pembelian Pertalite, Tunggu Revisi Perpres 191 Rampung

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan revisi Perpres 191 masih dalam proses finalisasi oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya