Skandal E-KTP, KPK Panggil Bos Astra Graphia  

Reporter

Senin, 24 November 2014 11:27 WIB

(kiri-kanan) Direktur, Michael Alexander R. Roring, Direktur, Lim Eng Poh, Presiden Direktur PT Astra Graphia Lukito Dewandaya, Direktur, Yusuf Darwin Salim, dan Direktur Herrijadi Halim, saat rapat umum pemegang sahan PT Astra Graphia Tbk di Jakarta, Rabu (25/04). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pimpinan Konsorsium PT Astra Graphia, Yusuf Darwin Salim, untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP. Yusuf bakal diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto, pegawai Kementerian Dalam Negeri yang menjadi tersangka kasus tersebut.

"Tiga orang dipanggil sebagai saksi termasuk Yusuf," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek, Senin, 24 November 2014. Dua orang lain yaitu Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi dan eks Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Ekworo Boedianto.

Nama Astra Graphia dalam megaproyek e-KTP sudah santer terdengar. Bahkan, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada 13 November 2012 menilai Astra Graphia terlibat persekongkolan dengan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. (Baca: KPPU Ungkap Persekongkolan Tender di E-KTP)

Kedua konsorsium tersebut adalah peserta tender e-KTP. Komisi Pengawas menemukan keduanya sama-sama melakukan kesalahan pengetikan di kalimat yang sama dalam dokumen tender iris mata dan fingerprint mesin L-1 Identity. "Kedua terlapor juga memberikan penawaran harga yang sama dan nampak seperti telah diatur," demikian pertimbangan putusan itu.

Sampai saat ini, KPK baru menetapkan satu tersangka kasus e-KTP, yaitu Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang bernama Sugiharto. Dia merupakan pejabat pembuat komitmen proyek yang menggunakan anggaran tahun 2011-2012.

Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur perbuatan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum secara bersama-sama. (Baca juga: Pemerintah Cuci Tangan Soal Bau Amis Tender E-KTP)

MUHAMAD RIZKI

Topik Terhangat
Paloh, Jokowi & Sonangol | Interpelasi Jokowi | Ritual Seks Kemukus | Banjir Jakarta | Susi Pudjiastuti

Berita Terpopuler
Warga Singapura Memuji Jokowi Presiden Masa Depan
Pengamat: Jokowi seperti Sinterklas
Jokowi atau Prabowo Presiden, BBM Tetap Naik
Salip Paus, Jokowi Masuk 10 Besar Voting TIME
Setelah Membunuh, Diduga Jean Juga Mencuri

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

6 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

6 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

9 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

9 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

12 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

16 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

18 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya