Rehabilitasi Profesor Sabu Dinilai Langgar Aturan

Reporter

Senin, 24 November 2014 06:01 WIB

Wakil Rektor III Unhas, Musakkir. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Makassar - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Edi Saputra Hasibuan menilai Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah melanggar aturan dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Musakkir.

Sebab, Edi mengatakan, tim assessment terhadap Musakkir, Nilam Ummi Qalbi, dan Ainum Nakiyah telah merekomendasikan ketiga tersangka itu menjalani rehabilitasi tiga bulan di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Baddoka, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

“Kami minta kepolisian, kalau sudah ada hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional, lanjutkan dulu proses hukumnya. Jangan sampai ada diskriminasi hukum,” kata Edi kepada Tempo, Minggu, 23 November 2014. (Baca: Positif Narkoba, Wakil Rektor Unhas Jadi Tersangka)

Edi menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hakimlah yang memutuskan seseorang berhak direhabilitasi atau tidak. “Itu pun bisa direhabilitasi jika tersangka dikategorikan sebagai pecandu atau korban narkotika,” tutur Edi. Jika hasil penilaian membuktikan bahwa tindakan tersangka berhubungan dengan kriminalitas narkotik, dia mengatakan, tersangka harus tetap diproses secara hukum. (Baca: Tersangka, Guru Besar Unhas Terancam 4 Tahun Bui)

Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi membenarkan bahwa tim assessment telah merekomendasikan Musakkir, Nilam, dan Ainum direhabilitasi selama tiga bulan. Endi mengatakan pihaknya tidak menerima detail hasil penilaian, apakah ketiga tersangka pecandu atau pengguna. “Kami hanya menerima hasil rekomendasi bahwa mereka direhabilitasi,” kata Endi.

Meski demikian, kata Endi, penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka. “Jadi, dilakukan rehabilitasi kemudian proses hukum tetap berjalan.”

Musakkir dicokok polisi di kamar Hotel Grand Malibu, Jumat dua pekan lalu. Dia ditangkap bersama lima tersangka lainnya, yaitu dosen Unhas, Ismail Alrip; Andi Syamsuddin; Hariyanto; Nilam Ummi Qalbi; dan Ainum Nakiyah. Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu beserta alat isap. (Baca pula: Misteri Mahasiswi Nyabu Bareng Wakil Rektor Unhas)

DIDIT HARIYADI

Berita Terpopuler:
Warga Singapura Memuji Jokowi Presiden Masa Depan
Menteri Haramkan Makanan Impor di Acara Pemerintah
Jaksa Agung Prasetyo Ditantang Buka Kasus SP3

Berita terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

55 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

30 Desember 2023

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram

Baca Selengkapnya

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

22 Juli 2023

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

30 Juni 2023

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

31 Mei 2023

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.

Baca Selengkapnya

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?

Baca Selengkapnya

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

2 Maret 2023

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita Cepu terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.

Baca Selengkapnya

Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

16 Februari 2023

Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

Dua kurir yang ditangkap di Jakarta hendak antar sabu ke Kampung Bahari.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

16 Februari 2023

Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

Lima kurir sabu ditangkap di dua lokasi.

Baca Selengkapnya

ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

22 Januari 2023

ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

MRS diduga isap sabu, baru sekali pakai narkoba.

Baca Selengkapnya