TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengkritik penunjukkan H.M. Prasetyo sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo. Jaksa Agung menurut dia, seharusnya lepas dari kepentingan politik.
"Andi Widjajanto dari Rumah Transisi juga pernah memastikan Jaksa Agung bukan orang parpol. Tapi ternyata orang parpol," ujar Mahfud di Padang, Jumat, 21 November 2014.
Prasetyo merupakan politikus yang terpilih sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai NasDem pimpinan Surya Palon. Pria asal Tuban ini pernah menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada periode 2005-2006. (Baca: Alasan Jokowi Pilih Prasetyo Jadi Jaksa Agung)
Menurut Mahfud, penunjukkan orang parpol sebagai Jaksa Agung akan menjadi masalah. Misalnya, jika nanti berhadapan dengan orang-orang parpol, Jaksa Agung bisa dituduh mendiskreditkan parpol tertentu jika menangani pelanggaran yang dilakukan parpol, terutama kasus korupsi. Tapi, jika tidak ditangani, bisa dituduh karena sesama dari paprol.
Menurut Mahfud, masih banyak kandidat yang memiliki pengalaman bagus yang bukan dari parpol. Misalnya, yang sangat bagus menurut penilaian masyarakat secara kinerja dan integritas. "Yang sangat bagus seperti Ketua PPATK M. Yusuf, yang bersih, tegas, berintegritas dan berani," ujarnya.
Mahfud mengaku belum yakin dengan pilihan ini. Sebab, tak ada prestasi Prasetyo yang menonjol. Namun, Mahfud tidak akan mempersoalkan lebih jauh. "Kita beri kesempatan dan hormati pilihan Presiden," ujarnya.