Menipu Kontraktor, Pejabat Dihukum 2 Tahun Bui  

Reporter

Kamis, 20 November 2014 17:03 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Madiun - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Antonius Djaka Prianto, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Madiun nonaktif. Djaka dianggap terbukti bersalah melakukan penipuan senilai Rp 1,6 miliar kepada sejumlah pengusaha kontraktor bangunan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pengairan pada 2011.

Djaka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana yang Dilakukan Secara Bersama-sama. (Baca kasus-kasus korupsi di daerah di sini.) "Terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan dan menerima uang fee dari asosiasi pengusaha kontraktor untuk mendatangkan proyek di Kabupaten Madiun," kata Agus Pambudi, ketua majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, dalam sidang vonis di PN Kota Madiun, Kamis, 20 November 2014.

Putusan hakim yang menghukum terdakwa 2 tahun itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Bambang Setyo Hartono menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Pertimbangan yang memberatkan adalah Djaka dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan karena terdakwa tidak ikut menikmati uang, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ujar Agus.

Dalam perkara yang sama, hakim telah memvonis Antonius Sudarmanta, bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan. Djaka dan Sudarmanta sama-sama berperan sebagai makelar proyek pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. (Baca berita sebelumnya: Komisioner KPU Madiun Timbun BBM)

Keduanya menjanjikan akan melobi dan membantu pencairan dana pembangunan infrastruktur di Kabupaten Madiun senilai Rp 25 miliar. Agar proses pencairan dana proyek mulus, kedua Antonius itu meminta fee Rp 1,6 miliar kepada sejumlah kontraktor yang kemudian dialirkan secara bertahap ke rekening keduanya. "Barang bukti dalam kasus ini berupa bukti transfer uang dari bank dan surat pernyataan komitmen fee untuk mendatangkan proyek," kata Agus.

Menanggapi putusan hakim tersebut, pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Mereka masih akan menelaah salinan vonis yang diterima setelah persidangan. "Kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari salinan putusan sebelum menerima atau mengajukan banding," ujar Koko Widyatmoko, penasihat hukum Djaka, seusai sidang.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Terpopuler
Kronologi Baku Tembak TNI Vs Polri di Batam
Bentrok TNI Vs Polri, Satu Tentara Dibawa ke UGD
Besok, Seribu Mahasiswa Kepung Istana
Ahok: Saya Bukan PDIP, tapi Orangnya Bu Mega

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya