TEMPO.CO, Surabaya - Kasus penghinaan terhadap calon presiden Prabowo Subianto yang dilakukan oleh Brama Japon Janua, 31 tahun, telah memasuki persidangan. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, adik Brama, Candra Nening, menyerahkan secarik kertas berisi surat pernyataan dari Brimob Polda Jawa Timur, yang telah memaafkan ulah Brama, kepada ketua majelis hakim Manungku Prasetyo.
"Tak pikir sampeyan (saya pikir Anda) mau mendatangkan Prabowo untuk jadi saksi," kata Manungku, Rabu, 19 November 2014. Pernyataan itu membuat para pengunjung tersenyum. Namun Brama yang duduk di kursi pesakitan tetap menunjukkan wajah tanpa ekspresi. (Baca: Penghina Prabowo Bisa Dapat Keringanan Hukuman)
Hakim Manungku kemudian membaca surat tersebut. Surat itu menjelaskan bahwa Brimob Polda Jawa Timur telah memaafkan dan meminta agar Brama dibebaskan. Kalaupun harus menjalani hukuman, Brimob meminta jaksa untuk menuntut seringan-ringannya. (Baca: Penghina Prabowo Berterima Kasih pada Prabowo)
Kepada Candra, Manungku bertanya terkait dengan status pada Facebook Brama yang mengaku sebagai brigadir polisi dua bernama Candra Tanzil. "Apa kakak Saudara pernah cerita kalau ingin jadi Brimob?" tanya hakim. Candra menjawab bahwa Brama tidak pernah terobsesi menjadi anggota kepolisian. Dia juga tidak pernah mendaftar sebagai polisi. (Baca: Penghina Prabowo Pasrah)
Pada akun Facebook-nya, Brama mengaku sebagai anggota Brigade Mobile Kepolisian Daerah Jawa Timur berpangkat brigadir polisi dua bernama Candra Tanzil dan bertugas di Kompi 4 Den A. (Baca: Keterangan Saksi Ahli Ringankan Penghina Prabowo)
Dalam statusnya, Brama menulis, "Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan kopasus, tak terpikirkan olehku. Takutnya kejahatan akan merajalela. Ya Allah aku hanya pengen hidup tenang, menangkan jokowi ya Allah, karena aku sangat yakin dengan kepemimpinannya jokowi kalau beliau bisa menjadi presiden RI." (Baca: Kasus Penghinaan Prabowo, Ini Investigasi Gerindra)
Ditemui Tempo seusai sidang, Candra mengatakan surat itu diterima ketika kedua orang tuanya berdialog dengan pejabat Brimob Polda Jawa Timur, Oktober lalu. Dia beserta orang tuanya berharap supaya Brama divonis bebas dan tidak perlu menjalani persidangan. Apalagi Korps Brimob Polda Jawa Timur dan Prabowo Subianto juga sudah memaafkan perbuatan Brama dan tidak ingin memperpanjang kasus ini. "Saya atas nama keluarga meminta maaf kepada Brimob dan berterima kasih kepada Pak Prabowo."
AGITA SUKMA LISTYANTI
Topik terhangat:
Jokowi Vs BBM Subsidi | Profesor Nyabu | Ahok Dilantik Jadi Gubernur
Berita terpopuler lainnya:
Ceu Popong Ajukan Pertanyaan 'Bodoh' di Paripurna
Subsidi BBM ke Sektor Produktif, Ekonom UGM: Bohong
Ibas Bandingkan Kenaikan BBM Era SBY dan Jokowi
Jokowi: Jangan Tangkap Kapal Pencuri Ikan, tapi...
Berita terkait
Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat
3 hari lalu
PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.
Baca SelengkapnyaSidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung
28 Februari 2024
Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan
20 Februari 2024
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.
Baca SelengkapnyaPenyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut
5 Februari 2024
Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaDiminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi
5 Februari 2024
Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.
Baca SelengkapnyaCatat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan
19 Januari 2024
Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa
Baca SelengkapnyaSebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya
12 Januari 2024
Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.
Baca SelengkapnyaVonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat
9 Januari 2024
Bambang Widjojanto menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas.
Baca SelengkapnyaBawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika
10 Desember 2023
Bawaslu Lampung mengkaji dugaan penghinaan Nabi Muhammad oleh komika Aulia Rahman di Lampung.
Baca SelengkapnyaTolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut
5 Desember 2023
JPU mengatakan ada 3 catatan dalam podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dimaksud penghinaan terhadap Luhut.
Baca Selengkapnya