Terkait dengan tes kesehatan, khususnya di bagian kesehatan alat reproduksi, Arthur mengatakan hal itu sudah dilakukan selama puluhan tahun. Ia pun tidak menganggap tes itu sebagai pelecehan. Karena toh dokter yang memeriksa memiliki jenis kelamin sama dengan pasiennya. Lagi pula, cara pemeriksaannya pun dilakukan secara tertutup.
"Tes kesehatan itu dilakukan hanya karena dikhawatirkan peserta memiliki penyakit menular atau penyakit yang membuatnya tidak bisa mengikuti kegiatan kepolisian dengan sempurna," ujarnya. (Baca: Sutarman: Informasi Tes Keperawanan Tak Akurat)
Sebelumnya, aktivis Human Rights Watch, Andreas Harsono, mengatakan tes keperawanan yang dilakukan kepolisian saat melakukan rekrutmen polisi wanita sangat merendahkan wanita. Menurut dia, para perempuan calon polisi wanita itu mengalami trauma.
"Padahal mereka bekerja untuk melayani para perempuan dan anak yang juga memiliki trauma, sedangkan mereka belum bisa menyembuhkan traumanya sendiri," tuturnya.
Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
5 jam lalu
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.