Bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani Dibui  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Selasa, 18 November 2014 15:51 WIB

Rina Iriani (tengah), Mantan Bupati Karanganyar ini saat memberikan keterangan mengenai penyitaan sejumlah hartanya oleh Kejaksaan Tinggi Jateng didampingi oleh pengacaranya (9/1). TEMPO/Ukky Primartantyo

TEMPO.CO, Semarang - Bekas Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bulu, Kota Semarang, Selasa, 18 November 2014, setelah berhalangan mengikuti sidang dengan alasan sakit. Selama lima hari terakhir, Rina dirawat di Rumah Sakit Dr Kariadi Semarang.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membawa terdakwa kasus korupsi pencucian uang proyek subsidi perumahan Griya Lawu Asri di Karanganyar itu setelah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Sebelumnya, bekas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dinyatakan sehat dalam surat keterangan yang dikeluarkan RS Dr Kariadi.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi menyatakan Rina sudah bisa ikut sidang berdasarkan keterangan dari Direktur Umum dan Operasional RS Dr Kariadi, dokter Darwito. Namun ketika Dwiarso mengajukan pertanyaan ihwal kondisi kesehatannya, Rina menjawab, "Kepala dan badan masih enggak keruan rasanya."

Mendengar jawaban itu, Dwiarso menunda sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli itu. Seusai sidang, perempuan yang memakai baju cokelat dan duduk di kursi roda itu pun segera dibawa petugas ke lembaga pemasyarakatan.

Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Heri Febrianto, mengatakan Rina dibawa ke lembaga pemasyarakatan atas dasar perintah penahanan yang dikeluarkan majelis hakim. Hingga siang ini, LP Wanita Bulu masih memproses registrasi penahanan Rina.

Kuasa hukum Rina, Slamet Yuwono, mengklaim kliennya masih sakit. Ia menyatakan heran lantaran rumah sakit sudah mengeluarkan surat keterangan boleh meninggalkan rumah sakit. "Majelis hakimlah yang akhirnya bisa melihat sendiri kondisi Bu Rina. Kami bersyukur sidang hari ini ditunda," katanya.

Rina didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri di Karanganyar. Salah satu peran Rina adalah merekomendasikan Koperasi Serba Usaha Sejahtera sebagai lembaga keuangan mikro/nonbank yang menyalurkan subsidi tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dinas koperasi setempat.

Dari total dana subsidi Rp 35 miliar, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 21 miliar. Dari total kerugian itu, Rina diduga menggunakan uang Rp 11,8 miliar, antara lain, untuk kepentingan pribadi dan membiayai Rina Center, lembaga pemenangan Rina dalam pencalonan sebagai Bupati Karanganyar periode kedua.

ROFIUDDIN

Terpopuler:
Islah DPR, Pramono Anung Sindir Fadli Zon
Kenaikan Harga BBM, Begini Hitungan Faisal Basri
Fahri Hamzah Ingin DPR Tetap Berkelahi
Ahok Didoakan Jadi Mualaf di Muktamar Muhammadiyah

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya