TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI mengungkap kasus penimbunan 32 ribu liter solar di Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara. Kepolisian menetapkan satu tersangka berinisial S dalam kasus ini.
Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Tertentu Komisaris Besar Agus Santoso mengatakan pengungkapan kasus penimbunan solar ini terjadi pada 10 November 2014. Di lokasi penimbunan, penyidik menemukan 32 ribu liter solar. (Baca: Komisioner KPU Madiun Timbun BBM)
"Solar ini berasal dari hasil sisa-sisa kapal pengangkutan BBM resmi. Sisanya dijual ke tersangka S, dan lalu ditampung," kata Agus di gedung Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 18 November 2014.
Tersangka, kata Agus, membeli solar dari kapal milik swasta seharga Rp 6 ribu. Lalu dia menjual solar itu kepada para nelayan dengan harga Rp 7-9 ribu. "Ada yang butuh solar murah, datangnya ke tersangka," ucap Agus. (Baca: Polisi Ini Jadi Tersangka Kasus Penimbunan Solar)
Agus mengatakan tersangka sudah menjalankan bisnis penimbunan solar sejak 2013. "Sampai sekarang baru S yang jadi tersangka. Minggu depan akan ada upaya penyelidikan lagi," ujar Agus.
Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam pidana selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 30 miliar.
SINGGIH SOARES
Terpopuler:
Harga BBM Naik, Mahasiswa Mulai Menggelar Demo
Begini Aliran Uang Kasus Bus Transjakarta
Relokasi, Ahok: Pendatang Pulang Kampung Saja
Harga BBM Naik, Polisi Siaga I
Berita terkait
Polri Terapkan Pengamanan Berlapis Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali
15 jam lalu
Untuk mengamankan KTT World Water Forum KE-10 di Bali, Polri terapkan pengamanan berlapis.
Baca SelengkapnyaInilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama
1 hari lalu
Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.
Baca SelengkapnyaKorban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan
1 hari lalu
Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang
1 hari lalu
Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.
Baca SelengkapnyaAmankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter
1 hari lalu
Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.
Baca SelengkapnyaWacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat
2 hari lalu
Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.
Baca SelengkapnyaKetua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik
3 hari lalu
Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.
Baca SelengkapnyaTerkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik
3 hari lalu
Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.
Baca SelengkapnyaWakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang
3 hari lalu
Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.
Baca SelengkapnyaDPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya
3 hari lalu
Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.
Baca Selengkapnya