Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
Zulkifli membenarkan bahwa ada usulan perubahan terhadap perubahan fungsi hutan oleh Annas selaku Gubernur Riau ketika itu. Menurut Zulkifli, usulan tersebut wajar saja diajukan oleh Annas karena seorang gubernur memang berwenang mengajukannya. (Baca: Alasan Ketua MPR Mangkir dari Panggilan KPK)
Namun, Zulkifli mengaku tidak pernah menerima surat pertimbangan alih fungsi hutan itu dari Annas sehingga Kementerian Kehutanan tidak pernah mengeluarkan izin atas surat rekomendasi itu. Padahal, surat itu diperlukan untuk mengetahui pertimbangan pemohon dalam mengajukan permohonan.
Annas diduga menerima suap dari Gulat. Tujuan pemberian suap itu agar status hutan tanaman industri seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diubah menjadi area peruntukan lainnya. KPK juga menetapkan Gulat sebagai tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di Cibubur, Jakarta, Kamis, 25 September 2014. (Baca: Kasus Gubernur Riau, KPK Periksa Ketua MPR)
Dalam operasi tersebut, KPK menyita duit Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. KPK juga mengamankan duit US$ 30 ribu dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Bambang Widjojanto, Annas mengaku duit US$ 30 ribu tersebut miliknya, bukan pemberian Gulat.
Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.