Proyek Jalan di Batanghari Diduga Dikorupsi

Reporter

Jumat, 14 November 2014 03:09 WIB

Ilustrasi perbaikan jalan. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jambi - Proyek rehabilitasi jalan di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, penuh dengan penyimpangan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam perjanjian kontrak kerja. Di antaranya pengurangan volume pekerjaan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat FAKI (Front Aksi Anti Korupsi Indonesia), Irianto. Kondisi jalan sepanjang 45 kilometer saat ini dalam kondisi rusak. Padahal sudah menghabiskan biaya Rp 14,2 miliar, yang bersumber dari APBD 2013.

Menurut Irianto, kasus itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya. “Kami menyayangkan penghambur-hamburan uang negara, karena faktanya proyek itu dikerjakan asal-asalan. Kami juga mempertanyakan sikap Kejaksaan Tinggi Jambi,” kata Irianto, Kamis, 13 November 2014.


Irianto menjelaskan, LSM yang dipimpinnya memiliki dokumen yang menjadi bukti adanya penyimpangan dalam proyek itu, yakni hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Jambi. BPK menyebutkan potensi kerugian negara dalam kasus itu senilai Rp Rp 1,08 miliar.


Dalam dokumen yang dimiliki LSM FAKI, proyek itu dikerjakan oleh PT Jaya Abadi Sumber Pasifik, berdasarkan surat perjanjian kerja (SPK) Nomor 620/30/KONT/PU-BM/2013, tanggal 4 September 2013.

Hasil audit BPK antara lain menguraikan ihwal penyimpangan volume pekerjaan. Dalam SPK disebutkan agregat A pada pekerjaan rehabilitasi jalan itu seharusnya sebanyak 5.010,74, tapi kenyataannya hanya 4.091, 55. Begitu juga agregat B, tertuang dalam kontrak 7.248,55, tapi yang realisasinya hanya 6.225,20.


Irianto juga menilai aneh sikap Pemerintah Kabupaten Batanghari. Meskipun BPK telah menemukan adanya penyimpangan, dalam APBD 2014 dikucurkan lagi dana Rp 11 miliar. “Bukan hanya kami yang mempersoalkan kasus itu. Sejumlah LSM lainnya juga sudah melaporkannya ke kejaksaan,” ujarnya.


Berdasarkan pantauan Tempo, kondisi jalan dari Desa Senami, Kecamatan Tembesi, dan Desa Janggabaru, Kecamatan Bathin XXIV itu, memang rusak. Sepanjang jalan ditemukan banyak lubang besar. Jalan pun bergelombang karena pengaspalan yang tidak rata. “Sudah lama kondisi jalan yang buruk itu dipersoalkan oleh banyak pihak, tapi tidak ada perbaikan,” ucap salah seorang warga.


Advertising
Advertising

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Batanghari, Taufik, mengakui jika adanya temuan BPK ihwal kerugian negara Rp 1,08 miliar itu. "Itu benar. Tapi kerugian itu telah kami kembalikan ke kas negara," kata Taudik.

Kasus itu mendapat perhatian praktisi hukum yang juga mantan Kepala Kejakaksaan Negeri Jambi, Amin Ibrahim. Dia meminta Kejaksaan Tinggi Jambi segera mengusut kasus itu. Apalagi sudah ada laporan dari masyarakat.

Amin menilai sudah ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus itu. Pejabat Kabupaten Batang hari, terutama dari Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum serta pihak kontraktor harus dimintai pertanggungjawabannya. “Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan," katanya.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Iskandar Syah, mengatakan belum mengetahui adanya laporan ihwal kasus itu. “Banyak laporan yang masuk dari LSM. Tapi saya belum tahu tentang apa. Saya akan mengeceknya,” ujar Iskandar.


SYAIPUL BAKHORI


Terpopuler:
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun
Larangan Sepeda Motor di Jakarta Berlaku 24 Jam
Fahrurrozi Janji Tak Lempari Ahok dengan Batu dan Telur






Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

54 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya