TEMPO.CO, Malang - Pemerintah Kota Malang menganggarkan dana pembelian mobil dinas untuk anggota DPRD setempat sebesar Rp 5,1 miliar. Dana tersebut untuk membeli enam unit Kijang Toyota Innova. "Dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang 2015," kata Sekretaris DPRD Kota Malang Abdul Malik, Kamis, 13 November 2014.
Mobil dinas itu, ujar dia, merupakan jatah untuk empat komisi, Badan Legislasi, dan Badan Kehormatan DPRD. Selama ini, masing-masing komisi telah memiliki dua unit Toyota Innova 2009 dan 2014. Jadi, total, setiap komisi dilengkapi tiga unit mobil. Sedangkan Badan Kehormatan dan Badan Legislasi belum memiliki kendaraan operasional. (Baca berita sebelumnya: Rp 3 Miliar untuk Mobil Dinas Pimpinan DPRD Malang)
Padahal perubahan APBD Kota Malang 2014 telah mengalokasikan anggaran belanja mobil dinas sebesar Rp 2,4 miliar. Dana tersebut dibelikan delapan unit mobil: empat untuk fraksi dan sisanya untuk komisi. Pimpinan Dewan juga kebagian mobil dinas yang anggaran pembeliannya Rp 3 miliar.
Malang Corruption Watch (MCW) menilai pembelian mobil dinas baru bentuk pemborosan anggaran. Menurut dia, kendaraan dinas yang lama masih layak pakai, sehingga tak perlu membeli yang baru. "Dana tersebut bisa dialihkan ke sektor pendidikan atau kesehatan," kata Wakil Koordinator Eksternal MCW Hayik Ali Muntaha.
Hayik menuturkan pembelian mobil dinas baru bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam aturan itu disebutkan yang berhak mendapatkan fasilitas mobil dinas hanya pimpinan Dewan. (Baca juga: Bupati Malang Izinkan Kendaraan Dinas untuk Mudik)