Suryadharma Ali masuk ke dalam mobilnya usai kunjungi Rumah Polonia, di Jl. Cipinang Cempedak, Jakarta Timur (26/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO,Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali melaporkan bekas Sekretaris Jenderal Romahurmuziy dan bekas Wakil Ketua Umum Emron Pangkapi ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Mereka dituduh mencemarkan nama baik Suryadharma.
"Saya merasa tersinggung dengan penempatan foto saya di baliho muktamar yang tidak sah," kata Suryadharma di Bareskrim Polri, Kamis, 13 November 2014.
Dalam laporan itu, Romy dan Emron disangka melanggar Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Suryadharma juga menilai mereka bertanggung jawab sebagai inisiator muktamar. Adapun muktamar yang dimaksud Suryadharma adalah perhelatan yang diinisiasi PPP kubu Romy dan Emron pada 15-18 Oktober lalu di Surabaya tanpa keterlibatan kubu Suryadharma. Dalam muktamar itu, Romy terpilih sebagai Ketua Umum PPP. (Baca: Djan Faridz Ancam Pecat Romi dari PPP)
Dalam spanduk dan baliho yang ditemukan Suryadharma di beberapa daerah di Surabaya, terlihat foto Suryadharma berada di samping kiri foto Emron dan Romy. (Baca: Setelah Lulung Dipecat, Penggantinya Dukung Ahok)
Suryadharma menilai pemasangan foto itu dilakukan panitia tanpa izinnya. Karena itu, dia juga melaporkan Romy dan Emron melanggar Pasal 72 ayat 5 Undang-Undang Hak Cipta. "Memasang foto orang lain itu harus atas sepengetahuan orangnya," kata Suryadharma.
Mantan Menteri Agama ini menambahkan, sebenarnya ia hendak melaporkan Romy dan Emron pada Oktober lalu. Namun saat itu dia bersama anggota PPP kubu Djan Faridz sedang sibuk mempersiapkan gugatan terhadap keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan muktamar kubu Romy. (Baca: DPP PPP Djan Faridz Akan Interpelasi Menkumham)