Bubarkan FPI, Pekerjaan Mudah bagi Kemendagri  

Reporter

Rabu, 12 November 2014 10:10 WIB

Ketua Umum FPI, Muhammad Rizieq Shihab, memasuki gedung DPRD DKI Jakarta saat aksi unjuk rasa menuntut Ahok mundur di depan gedung DPRD DKI Jakarta, 10 November 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan Kementerian Dalam Negeri punya hak untuk membubarkan organisasi masyarakat tak berbadan hukum, seperti Front Pembela Islam. Menurut dia membubarkan ormas tak berbadan hukum merupakan pekerjaan yang mudah bagi Kementerian Dalam Negeri.

"Secara teori, Kemendagri tinggal cabut pendaftaran ormas FPI, hanya itu saja," kata Refly saat dihubungi Tempo, Rabu, 12 November 2014. (Baca: Sutiyoso: Asal Penuhi Syarat, Silakan Bubarkan FPI)

Namun dalam prakteknya, pembubaran suatu ormas tak semudah membalikkan telak tangan. Musababnya selalu muncul dampak sosial jika suatu ormas dibubarkan, terlebih organisasi yang punya massa banyak dan kontroversial seperti FPI. Setidaknya akan muncul pertentangan dan perlawanan yang keras. (Baca: FPI Sudah Dua Kali Dapat Surat Peringatan)

Meski sudah dicabut pendaftarannya, bukan berarti massa FPI tak bisa berkumpul dan melancarkan aksi unjuk rasa. Sebagai warga negara, mereka punya hak untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. "Jika dipaksa (tak boleh berkumpul dan berserikat) bahkan bisa langgar HAM, tapi kalau mereka berbuat onar dan SARA, beda cerita," kata dia. (Baca: FPI Pernah Ditolak di Daerah-daerah Ini)

Refly menyarankan Kementerian Dalam Negeri menempuh proses persidangan jika ingin membubarkan FPI. Alasannya, di persidangan kedua pihak punya kedudukan yang sama. Selain itu materi yang diperdebatkan pun bukan asal argumentasi melainkan undang-undang. "Hasilnya pun jelas, yakni putusan pengadilan. Jika FPI melanggar putusan ya berarti langgar hukum," kata dia. (Baca: Dua Jalur Membubarkan FPI)

Senin kemarin, Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran FPI. Surat Ahok tersebut berisi empat poin alasan pembubaran FPI, di antaranya adalah FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkis, menebarkan kebencian, dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga telah melanggar konstitusi.

INDRA WIJAYA

Baca juga:
Menteri Susi: Investor Harus Punya Pengolahan Ikan
Konflik Laut Cina Selatan Dibahas di KTT ASEAN
Pakaikan Mantel ke Istri Jinping, Putin Dikritik
Ronaldo Bantah Telah Menghina Messi

Berita terkait

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

8 hari lalu

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, menanggapi putusan MK soal sengketa pilpres yang menolak permohonan pihaknya.

Baca Selengkapnya

Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

9 hari lalu

Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

Tim hukum AMIN Refly Harun menuding adanya intervensi kepada hakim MK dalam membuat putusan dari permohonan sengketa Pilpres yang mereka ajukan.

Baca Selengkapnya

Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

13 hari lalu

Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

Tim hukum AMIN Refly Harun mengungkit soal pemblokiran anggaran yang menurut Menkeu Sri Mulyani bukan untuk bansos berbeda dengan pernyataan Airlangga

Baca Selengkapnya

Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

14 hari lalu

Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

"Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari?" tanya Refly Harun.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

25 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies Minta MK Ajukan Pertanyaan Brilian

25 hari lalu

4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies Minta MK Ajukan Pertanyaan Brilian

Anggota Tim Hukum Anies -Muhaimin, Refly Harun, berharap 4 menteri yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres di MK bisa independen.

Baca Selengkapnya

Momen Refly Harun Sebut Hotman Paris dengan 'Hotmen' dan Sindir Jam Terbang Tinggi

26 hari lalu

Momen Refly Harun Sebut Hotman Paris dengan 'Hotmen' dan Sindir Jam Terbang Tinggi

Refly Harun menyebut 'Hotmen' yang ditujukan kepada Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea. Refly juga menyindir soal jam terbang tinggi.

Baca Selengkapnya

Kuliti Masalah Sirekap di Sidang Sengketa Pilpres, Refly Sebut Ada 400 Ribu Perbaikan Data

26 hari lalu

Kuliti Masalah Sirekap di Sidang Sengketa Pilpres, Refly Sebut Ada 400 Ribu Perbaikan Data

Ahli KPU menilai ratusan ribu kali perbaikan Sirekap wajar. Refly Harun sebut tidak masuk akal

Baca Selengkapnya

Refly Harun Sindir Jam Terbang Tim Pembela Prabowo di MK, Otto Hasibuan: Itu Tidak Etis

26 hari lalu

Refly Harun Sindir Jam Terbang Tim Pembela Prabowo di MK, Otto Hasibuan: Itu Tidak Etis

Otto mengklaim sebelum Tim Hukum Anies-Muhaimin mengikuti sidang di MK, dirinya sudah lebih dahulu menjadi tim hukum sidang di MK.

Baca Selengkapnya

Refly Harun ke Tim Hukum Prabowo: Jam Terbangnya Tinggi, Tapi Jarang Mendarat di MK

27 hari lalu

Refly Harun ke Tim Hukum Prabowo: Jam Terbangnya Tinggi, Tapi Jarang Mendarat di MK

Anggota Tim Hukum AMIN Refly Harun menyindir Tim Pembela Prabowo-Gibran soal jam terbang di sidang sengketa Pilpres di MK.

Baca Selengkapnya