Masalah Kolom Agama di KTP bagi Penganut Penghayat  

Reporter

Senin, 10 November 2014 03:55 WIB

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). ANTARAA/Seno S.

TEMPO.CO , Semarang: Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang menyatakan pencatuman kolom agama di kartu tanda penduduk telah memicu beberapa persoalan bagi kelompok minoritas penganut penghayat. Di antaranya anak-anak penghayat kepercayaan yang kerap mendapat diskriminasi dalam pendidikan agama.

Dalam mata pelajaran agama, siswa penganut penghayat dipaksa mengikuti agama Islam. “Ini seperti mengadili keyakinan. Karena mereka penganut penghayat tapi diminta mengikuti pelajaran agama Islam,” kata Koordinator Divisi Advokasi eLSA, Yayan M Royani, di Semarang, Ahad, 9 November 2014.

Pernyataan Yayan ini menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang menyatakan warga negara yang tidak menganut enam agama resmi pemerintah boleh mengosongkan identitas agama. Pernyataan ini kemudian memicu perdebatan, karena Tjahjo dianggap hendak menghapus kolom agama di KTP. (Baca juga: Menteri Tjahjo Ingin Aliran Kepercayaan Masuk KTP)

Yayan mengakui, ada sekolah yang sudah mulai terbuka kepada siswa penganut penghayat kepercayaan dengan memberikan kebijakan membolehkan tidak mengikuti pelajaran agama. Namun dalam ijazah, siswa tersebut tetap harus memilih satu dari enam agama. “Karena pendidikan agama penghayat tidak ada dalam rapor dan ijazah,” kata Yayan. (Baca juga: Penganut Maneges Cantumkan Kepercayaan di KTP)

Pencantuman kolom agama juga menuai persoalan terkait dengan pembangunan tempat ibadah atau sanggar bagi penghayat. Saat penganut penghayat kepercayaan mau mendirikan rumah ibadah namun, ditolak warga. Sebab, warga sudah tahu bahwa para penganut kepercayaan tersebut masih beridentitas agama di KTP. “Meskipun identitas agama dalam KTP itu bukan atas kehendak penghayat sendiri,” kata Yayan.

Persoalan lain terkait dengan problem pencatatan perkawinan. Pencatatan perkawinan selama ini menjadi persoalan karena identitas agama di KTP. Meskipun aturan perkawinan bagi penghayat sudah ada namun, di lapangan masih ada problematika.

Yayan menyatakan aturan pencatatan perkawinan bagi penghayat salah satu syaratnya adalah adanya organisasi yang terdaftar dan mempunyai tetua adat. Nama tetua adat harus terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dan punya sertifikat untuk menikahkan. Hasil pemantauan Elsa menemukan, tak semua penghayat berorganisasi dan ada tetua adat. Akibatnya, banyak penghayat yang tak bisa mencatatkan perkawinan.

ROFIUDDIN

Berita lain:
Pengusaha dan Pejabat Ini Sambut Jokowi di Beijing
Di APEC, Jokowi Promosi Visi Maritim Indonesia
Guru Ngaji Ini Sodomi 27 Murid SD di Tasikmalaya





Berita terkait

Bukan Sekadar Ajang Balap, Mandalika Racing Series 2024 Bisa jadi Promosi Pariwisata

3 menit lalu

Bukan Sekadar Ajang Balap, Mandalika Racing Series 2024 Bisa jadi Promosi Pariwisata

Penyelenggaraan rutin event seperti Kejurnas Mandalika Racing Series 2024 diharapkan jadi ajang promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya

Bedah Buku Karya Andika Hazrumy 'Yang Muda Yang Bekerja' di Harbukfest 2024

11 menit lalu

Bedah Buku Karya Andika Hazrumy 'Yang Muda Yang Bekerja' di Harbukfest 2024

Pilihan terjun berkarir di donia politik tak lepas dari jejak rekam keluarga besarnya di dunia politik

Baca Selengkapnya

Harry Kane Akan Hadapi Tottenham Hotspur dalam Uji Coba Bayern Munchen di Seoul

18 menit lalu

Harry Kane Akan Hadapi Tottenham Hotspur dalam Uji Coba Bayern Munchen di Seoul

Inggris Harry Kane akan menghadapi bekas klubnya Tottenham Hotspur serta mantan mitranya, Son Heung-min, untuk pertama kalinya pada Agustus.

Baca Selengkapnya

Membandingkan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri di Indonesia dengan Negara Tetangga

25 menit lalu

Membandingkan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri di Indonesia dengan Negara Tetangga

Besaran bea masuk barang bawaan dari luar negeri di Indonesia sering mendapat kritik, bagaimana dengan di negara tetangga?

Baca Selengkapnya

Dirut Garuda Indonesia: Percikan Api di Pesawat Jemaah Haji Makassar akibat Masalah Internal Mesin

29 menit lalu

Dirut Garuda Indonesia: Percikan Api di Pesawat Jemaah Haji Makassar akibat Masalah Internal Mesin

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan penyebab percikan api pada mesin pesawat pengangkut jemaah haji dari Makassar.

Baca Selengkapnya

Fan Meeting Byeon Woo Seok di Jakarta Bulan Depan, Harga Tiketnya dari Rp 1,3 Jutaan

29 menit lalu

Fan Meeting Byeon Woo Seok di Jakarta Bulan Depan, Harga Tiketnya dari Rp 1,3 Jutaan

Byeon Woo Seok akan menyapa penggemarnya di The Kasablanka Hall, Jakarta pada 28 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Macam Kebiasaan yang Membahayakan Kesehatan Kaki

31 menit lalu

Macam Kebiasaan yang Membahayakan Kesehatan Kaki

Kita sering tak sadar apa yang kita lakukan tak baik buat kaki. Karena itu, penting untuk menjaga kesehatan kaki agar bisa berfungsi normal.

Baca Selengkapnya

Lolos ke Final Championship Series Liga 1, Caretaker Madura United akan Pelajari Gaya Main Persib Bandung

31 menit lalu

Lolos ke Final Championship Series Liga 1, Caretaker Madura United akan Pelajari Gaya Main Persib Bandung

Caretaker Madura United Rakhmat Basuki bakal mengupayakan anak asuhnya tampil maksimal melawan Persib Bandung di final Championship Series Liga 1.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPR Bantah Revisi UU MK Dilakukan Diam-diam: Sudah Sejak Januari 2023

34 menit lalu

Wakil Ketua DPR Bantah Revisi UU MK Dilakukan Diam-diam: Sudah Sejak Januari 2023

Sufmi Dasco Ahmad, membantah pembahasan revisi UU MK dilakukan diam-diam di DPR.

Baca Selengkapnya

Masuk Rangkaian World Water Forum, Bandung Spirit Water Gali Solusi Air untuk Pulau Terluar

40 menit lalu

Masuk Rangkaian World Water Forum, Bandung Spirit Water Gali Solusi Air untuk Pulau Terluar

Bandung Spirit Water Summit mencari solusi pengelolaan air terintegrasi untuk pulau-pulau kecil dan terluar.

Baca Selengkapnya