TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah kritik pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengenai lemahnya dasar hukum program Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pratikno menyatakan dasar hukum tiga program itu ada di Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2014. "Labeling tidak ada undang-undang (di program KIS, KIP dan KKS), itu tidak benar," kata Pratikno di Gedung Pusat UGM, pada Sabtu malam, 8 November 2014. (Baca: Anggaran Tiga Kartu Jokowi, Langgar UU atau Tidak?)
Pratikno mengatakan Kementerian Keuangan telah menjelaskan jawaban atas kritik Yusril itu. Pelaksanaan teknis program ketiga kartu itu teknis sedang dikerjakan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Sosial dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
"Secara keseluruhan, anggaran untuk pembiayaan tiga program ini bersumber dari APBN Perubahan 2014," kata Pratikno. (Baca: Kartu Sehat & Pintar Jokowi Bikin DPR Tak Berdaya)
Adapun pembiayaan yang bersumber dari dana sukarela sejumlah perusahaan hanya untuk tahap sosialisasi awal. Menurut Pratikno penggunaan anggaran sumbangan dari luar pemerintah itu juga digunakan untuk kebutuhan pengenalan prototipe tiga jenis kartu itu ke warga miskin. "Sumbangan ada, tapi hanya sebatas di pembuatan prototype kartu dan sosialisasi," kata Pratikno.
<!--more-->
Pratikno menambahkan, Kementerian Bappenas sedang mempersiapkan proses perbaikan kualitas data warga miskin yang menjadi sasaran KIS, KIP, dan KKS. Proses perbaikan itu akan melibatkan Badan Pusat Statistik dan Badan Informasi Geospasial. "Data memang harus diperbaiki, tapi saya tidak jawab detailnya karena yang akan menangani Kementerian Bappenas."
Pratikno menjelaskan peluncuran KIS, KIP, dan KKS merupakan upaya pemerintahan baru mempersiapkan jaring pengaman sosial sebelum ada keputusan kenaikan harga bahan bakar minyak. Menurut Pratikno, persepsi publik perlu didorong menyadari bahwa keputusan menaikkan harga BBM merupakan bagian dari upaya pemerintah mengalihkan subsidi ke warga miskin. "Tidak fair kalau subsidi BBM selama ini lebih banyak dinikmati kelas menengah ke atas, nilainya jauh di atas subsidi di sektor pendidikan dan kesehatan."
Pratikno menampik anggapan keputusan pemerintah menaikkan harga BBM akan membebani perekonomian warga miskin. Sebaliknya, menurut Pratikno, dengan dibarengi peluncuran KIS, KIP, dan KKS, keputusan itu akan mendorong distribusi subsidi menyentuh langsung kebutuhan dasar warga miskin, terutama dalam hal pendidikan dan kesehatan.
"Waktu penaikan harga BBM belum ada, tapi sekarang fokusnya memperluas jangkauan KIS, KIP, dan KKS," kata Pratikno. "(agar) bantalan sosialnya diperkuat."
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Baca berita lainnya:
Nurul Arifin: Muntah Lihat Menteri Jokowi Blusukan
Dukung Menteri Blusukan, Tweeps Bully Nurul Arifin
PPP Pecat Lulung, Kubu Prabowo Bersatu Jegal Ahok
Nurul Arifin Menyesal Tak Sebar Duit Saat Pemilu