Triomacan2000 Ajukan Penangguhan Penahanan  

Reporter

Jumat, 7 November 2014 06:07 WIB

Raden Nuh (kiri) dan Edi Syahputra (kanan) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 3 November 2014. ANTARA/Vitalis Yogi Trisna

TEMPO.CO , Jakarta:Administrator akun Twitter @TM2000Back, Raden Nuh dan Edi Syahputra meminta penangguhan penahanan. "Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan, keduanya sudah menyampaikan kepada kami," kata kuasa hukum kedua tersangka, Edi Junaedi kepada Tempo, Kamis, 6 November 2014. (Baca : Ini Alasan Gus Solah Sebut TrioMacan2000 Licin)

Raden Nuh dan Edi Syahputra adalah dua dari tiga pengelola akun Triomacan. Selain mereka, polisi mencokok pula Hari Koeshardjono atas dugaan kasus pemerasan. Mereka ditahan di Polda Metro Jaya. Edi dilaporkan atas kasus pemerasan terhadap salah satu petinggi PT Telkom. Sedangkan Raden Nuh dan Hari Koes, dilaporkan atas pemerasan terhadap PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar. (Baca : Gus Solah Ingat Seorang Pengelola Akun @TrioMacan2000)

Junaidi belum dapat memastikan kapan surat penangguhan penahanan itu dilayangkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Nanti, ini masih kami didiskusikan pertimbangannya. Pasti kami ajukan," ujarnya.

Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengatakan tersangka Edi dijerat Undang-Undang pencemaran nama baik dan pemerasan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Itu baru sementara karena masih penyelidikan, bisa jadi nanti dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Duha kepada Tempo saat ditemui di kantornya, Selasa, 4 November 2014.

Adapun, Raden Nuh dan Hari Koes, dikenakan Undang-Undang yang sama, tapi ditambah Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancamannya 12 tahun penjara," ujarnya.

Raden Nuh dikenakan UU TPPU, karena dia mengakui menerima uang sebesar Rp358 juta dari Abdul Satar. "Dia mengaku uang itu untuk gaji karyawan (asatunews.com), karena ada kerjasama antara media asatunews.com dengan AS (Abdul Satar)," kata Duha. Saat penyidik meminta bukti kerjasama itu, Raden Nuh tak dapat menunjukannya. "Enggak ada buktinya," ujarnya.

Kemudian, ditemukannya buku tabungan atas nama seorang perempuan dari tangan Raden Nuh. "Indikasi uang yang masuk ke rekening itu lumayan besar, ada Rp200 juta dan Rp300 juta," kata dia. Namun, Duha enggan membeberkan identitas yang tercantum dalam buku tabungan itu. "Itu yang masih diselidiki, karena buku tabungan itu dipegang oleh tersangka RN," ujarnya.

AFRILIA SURYANIS

Berita Terpopuler
Gaya Ayang Jokowi Saat Belanja di Makassar
Ayang Jokowi Kaget Kepergok Belanja di Makassar
Duit Raden Nuh Diduga Mengalir ke Wanita
Pidato Kocak Bupati Tegal
DPR Dituding Tak Bersih, Fadli Zon: Audit LSM-nya!
Anak Ngetop, Menteri Susi: Ini Gara-gara Kalian!

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

37 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

42 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

48 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya