Seorang petugas menunjukan bentuk kartu Jaminan Kesehatan Nasional di RS Fatmawati, Jakarta (01/01). Mulai 1 Januari 2014, pemerintah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKN merupakan program jaminan kesehatan yang akan diterapkan secara nasional dan ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO , Jakarta:- Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menegaskan semua perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hanif berjanji akan mendatangi kantor perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan karyawannya dalam program tersebut.
"Saya datang ke sana untuk membela hak pekerja yang diperintah undang-undang," kata Hanif seusai rapat dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya pada Kamis, 6 November 2014.(Baca: Beda KJS, Kartu Indonesia Sehat, dan JKN)
Langkah ini diambil untuk mempercepat pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan jaminan sosial pekerja dan buruh dapat berjalan dengan baik. Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjadi prioritas kujungan Hanif. Ia mendengar masih banyak keryawan perusahaan tersebut yang belum mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. "Saya datang ke sana untuk membela hak pekerja yang diperintah undang-undang," kata dia.(Baca:Tiga Kartu Sosial Diluncurkan 7 November )
Untuk meningkatkan kepesertaan, menurut Hanif, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan sudah menyepakati sistem pengawasan terpadu. Bentuk realistik dari pengawasan tersebut adalah pemberlakuan sistem reward and punishment. Perusahaan yang tetap tidak mendaftarkan karyawannya, akan mendapat sanksi dari Kemnaker.
“Prinsipnya kita akan berusaha semaksimal mungkin melaksanakan apa yang menjadi amanat dari undang-undang dan mengambil penindakan tegas sebagai bentuk pengawasan,” kata Hanif.