Penghina Bupati Gowa di FB Diadukan ke Polisi  

Reporter

Jumat, 7 November 2014 03:09 WIB

AP Photo/Paul Sakuma

TEMPO.CO , Gowa:Pemerintah Kabupaten Gowa berencana melaporkan seorang warga asal Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa bernama Sapri Djaenab ke polisi. Sapri diduga telah menghina Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo, dalam status yang diunggahnya ke situs jejaring sosial Facebook.

"Kami sementara mengkaji hal ini," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni, Kamis, 6 November 2014.

Ia menjelaskan, dalam status Facebook Sapri pada Rabu, 5 November 2014, Bupati Ichsan Yasin Limpo disebutkan sebagai pemimpin yang diktator. Tidak hanya Ichsan, Sapri juga menyebut sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Gowa adalah koruptor. "Pemerintah tentu menerima kritik. Tapi, kalau menuduh tanpa ada data dan bukti yang kuat itu tidak bisa ditolerir," jelas Arifuddin.(Baca:Penghina Jokowi di Facebook Unggah Gambar Cabul)

Selain karena status Facebook yang diunggah Sapri, pihak pemkab juga berencana melaporkannya atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. "Kami menemukan fotonya yang sedang melubangi gambar Pak Bupati dan menggantinya dengan kepala ayam di media," terangnya.

Pihaknya pun terus mengumpulkan bukti-bukti terkait penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut. Pihak pemkab berencana melaporkan Sapri atas tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.(Baca:Sidang Penghina Prabowo Dilanjutkan)

Dalam pasal 28 UU ITE, setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu diancam hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan dalam pasal 335 KUHP, seseorang yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan diancam hukuman penjara paling lama satu tahun.

Penata Urusan Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Gowa, Ajun Inspektru Satu (Aiptu) Isyamsah mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima laporan terkait hal itu. Kendati begitu, pihaknya berjanji akan memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Semua warga negara yang melanggar hukum tentu akan kami proses sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.(Baca:3 Presiden Sebelum Jokowi Juga Pernah Dihina)
AWANG DARMAWAN





Baca juga:
Menteri Susi Siap Mundur Jika Birokrasi Lamban

Ruhut Minta PDIP Jangan Ganggu Jokowi

Sakit, 4 Haji Surakarta Ditinggal di Arab Saudi

Gaya Ayang Jokowi Saat Belanja di Makassar






Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

37 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

43 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

49 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya