TEMPO.CO, Bandung - Eks Ketua DPRD Kabupaten Bandung 2009-2014, Toto Suharto, dijebloskan ke Penjara Kebonwaru, Kota Bandung, mulai Kamis, 6 November 2014. Dia ditahan jasa penyidik setelah diperiksa sebagai salah satu tersangka kasus korupsi dana pembangunan fasilitas lapangan di 31 sekolah dasar di Kabupaten Bandung tahun 2013 senilai Rp 1,55 miliar.
"Tersangka TS ditahan selama 20 hari di Rutan Kebonwaru untuk kepentingan tingkat penyidikan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Nageri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Andri Juliansyah di kantornya, Kamis, 6 November 2014. Toto, kata dia, dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Antikorupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Andri mengakui Toto telah mengembalikan kerugian negara Rp 650 juta yang kini disita sebagai barang bukti. Namun Toto tetap ditahan atas alasan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatan. "Selain itu karena tersangka melakukan tindak pidana yang ancamannya di atas 5 tahun," kata dia.
Andri juga menjelaskan penetapan Toto sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan tersangka kasus yang sama, yakni Rizki Taufik, yang juga anak dari Toto dan sesama anggota DPRD Kabupaten Bandung. "Jadi tersangka kasus ini antara lain bapak (Toto) dan anak (Rizky) dari Partai Demokrat," katanya.
Andri menjelaskan, sebanyak 31 sekolah dasar mendapat alokasi dana pembangunan taman lapangan upacara dan fasilitas parkir senilai total Rp 1,55 miliar dari APBD Perubahan Kabupaten Bandung Tahun 2013. "Setiap sekolah mendapat alokasi Rp 50 juta," kata dia.
Namun belakangan, setelah sekolah-sekolah tersebut menerima pencairan masing-masing sekitar Rp 50 juta jelang akhir 2013, Rizky mengumpulkan ke-31 kepala sekolah di suatu tempat. Di situ Rizky menjelaskan kembali bahwa lewat aspirasi dia sebagai anggota Dewan-lah, duit tersebut dianggarkan dan dicairkan.
"Tersangka RT lalu meminta setiap kepala sekolah menyerahkan dana Rp 50 juta yang mereka terima ke dia (Rizky). Apa alasan tersangka meminta dana Rp 50 juta sementara ini masih kami kembangkan," ucap Andri. Hanya yang jelas, kata dia, duit dari setiap sekolah itu kemudian digunakan untuk kepentingan tersangka Rizky dan ayahnya, Toto.
"Dana Rp 50 juta dari 31 sekolah itu mereka akui digunakan untuk kampanye pemilu (legislator) 2014. Dan buktinya, bapak dan anak ini terpilih kembali sebagai anggota Dewan (2014-2019)," kata Andri. Adapun peran Toto dalam kasus ini, selain ikut menikmati duit, adalah membantu melancarkan korupsi sang anak.
"Tersangka TS (Toto) meminta setiap kepala sekolah yag menerima dana untuk membuat surat keterangan palsu yang menyatakan bahwa pembangunan fasilitas taman lapangan upacara dan tempat parkir di masing-masing sekolah sudah selesai. Diduga, para kepala sekolah mau membuat surat palsu itu karena diintimidasi," kata Andri.
Pantauan Tempo di kantor Kejari Kabupaten Bandung, setelah diperiksa di ruang seksi pidana khusus di lantai dua gedung, Toto digelandang ke mobil khusus tahanan kasus korupsi yang menunggu di halaman kantor. Toto yang mengenakan kemeja lengan panjang motif garis salur garis merah dan celana bahan kecokelatan nampak dibawa ke menuju penjara Kebonwaru sekitar pukul 11.30 WIB.
ERICK P. HARDI
Berita terkait
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaTerlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti
7 November 2017
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
21 Juni 2016
Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.
Baca SelengkapnyaKorupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan
9 Juni 2016
Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi
15 Maret 2016
Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.
Baca SelengkapnyaAlex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan
11 Maret 2016
Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara
3 Maret 2016
Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca SelengkapnyaRuang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim
3 Maret 2016
Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca Selengkapnya