Ibu Pembunuh Anak Divonis 2 Tahun Bui  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 6 November 2014 16:24 WIB

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said

TEMPO.CO, Bandung - Dedeh Uum Fatimah, ibu yang didakwa membunuh anak kandungnya, Aisyah Fanny, akhirnya divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 6 November 2014. Saat sidang, Dedeh sempat histeris dan lari meninggalkan ruang sidang.

Pantauan Tempo di lokasi sidang, Dedeh awalnya dibawa dari ruang tahanan menuju ruang sidang utama Pangadilan Bale Bandung menjelang tengah hari tadi. Namun di pintu masuk ruang sidang, Dedeh mendadak menjerit-jerit histeris. Dia menolak menjalani sidang dengan alasan takut diliput wartawan.

"Enggak mau, enggak mau ada wartawan. Saya takut, enggak mau diliput," Dedeh menjerit. Padahal, yang meriung di dekat ruang sidang mayoritas adalah keluarga terdakwa kasus lain dan para pihak yang tengah menunggu giliran sidang. Tak ada wartawan yang sibuk menyorot Dedeh.

Dedeh lalu menangis. Setelah itu, ia ditenangkan oleh suaminya, Kasito, dan satu-dua kerabat. Tempat sidang lalu dipindahkan ke ruangan lain yang lebih kecil dan sepi. Dedeh akhirnya bersedia duduk di kursi terdakwa. Ketua majelis hakim Jonlar Purba akhirnya membuka sidang dan membacakan pembuka amar putusan.

Namun tak terlalu lama, yaitu selang 15 menit saat hakim anggota mulai membacakan bagian amar tentang fakta persidangan, Dedeh kembali gelisah di kursi terdakwa dan sesekali celingukan menoleh ke belakang ke arah kursi pengunjung yang diisi Kasito dan dua kerabat serta Tempo yang duduk di lantai.

Tiba-tiba saja, Dedeh beranjak dari kursi dan berlari ke arah pintu keluar ruangan sambil menangis dan menolak melanjutkan persidangan. Sidang pun terhenti. Untunglah Kasito dan kerabat sigap menghentikan dan membujuk Dedeh untuk kembali duduk di kursi terdakwa.

Dengan persetujuan jaksa penuntut, Herli, dan penasehat hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya, hakim Jonlar akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan langsung membacakan bagian vonis majelis terhadap Dedeh. (Baca:Ibu Ini Temui Polisi Setelah Bunuh Dua Anaknya)

Hakim menyatakan Dedeh terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak seperti diatur Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Mengadili, Dedeh Uum Fatimah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian anak yang dilakukan orang tua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp 72 juta subsider kurungan satu bulan," ujar Jonlar.(Baca:Ibu Pembunuh Anak Terancam Hukuman Mati)

Setelah itu, kepada terdakwa Jonlar menjelaskan bahwa Dedeh divonis hanya 2 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8 tahun penjara. Sidang lalu ditutup dan Dedeh dibawa kembali ke ruang tahanan Pengadilan. Majelis lalu melanjutkan persidangan untuk kasus dan terdakwa berbeda.

Penasehat hukum Dedeh, Dadang, mengatakan putusan majelis tak sesuai dengan nota pembelaan dia yang meminta agar Dedeh cukup divonis rehabilitasi di rumah sakit jiwa. Namun, ia juga menilai putusan majelis sangat bijaksana. (Baca:Ibu Pembunuh Balita Tak Ingin Anaknya Hidup Miskin)

Kasus pembunuhan yang dilakukan Dedeh terjadi pada Selasa dinihari, 11 Maret 2014, di rumah Dedeh di Gang Karya Bakti Kampung Cijeungjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Dari keterangan para saksi, pada dinihari pukul 03.30 WIB, Dedeh memasukkan kedua anaknya, yakni Aisyah dan Fahrul, ke dalam tong berisi air di lantai dua rumah. Akibatnya, Aisyah, 2,5 tahun, tewas tenggelam. Sedangkan Fahrul, 10 tahun, berhasil menyelamatkan diri dan ditolong keluarga.

ERICK P. HARDI




Baca juga:
Ayang Jokowi Kaget Kepergok Belanja di Makassar
Sidak Penampungan TKI, Menteri Hanif Lompat Pagar
Duit Raden Nuh Diduga Mengalir ke Wanita
Pidato Kocak Bupati Tegal

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

9 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

9 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

10 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

12 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

12 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

19 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya