TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono, segera melaporkan harta kekayaannya. KPK menunggu sampai tiga bulan bagi SBY, manta wakil presiden Boediono, dan para menteri Kabinet Indonesia Bersatu II untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, berujar, hingga kini, ada 14 menteri SBY yang telah menyetorkan LHKPN. "Kami mengapresiasi 14 menteri di era Kabinet Indonesia Bersatu II yang baru selesai masa jabatannya dan langsung melaporkan," tutur Johan di kantornya, Selasa, 4 November 2014. Johan mempersilakan apabila ada mantan menteri yang ingin berdiskusi atau asistensi pengisian formulir LHKPN. (Baca: Sebelum Jadi Menteri, Kekayaan Jonan Rp 23 Miliar)
Menurut Johan, 14 menteri yang sudah melaporkan harta kekayaannya adalah mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Sjarifuddin Hasan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, mantan Wakil Menteri Perindustrian Alex S.W. Retraubun, mantan Menteri Perindustrian M.S. Hidayat, mantan Wakil Menteri Keuangan Ani Ratnawanti, mantan Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta, mantan Menteri Sekretariat Negara Sudi Silalahi, mantan Menteri Pertanian Suswono, dan mantan Wakil Menteri BUMN Mahmudin Yasin.
Selain itu, ada mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini, mantan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, mantan Wakil Menteri Pendidikan Musliar Kasim, dan mantan Sekretaris Kabinet Dipo Alam. (Baca: KPK Imbau Menteri Era SBY Laporkan Harta Kekayaan)
Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu, juga diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
LINDA TRIANITA
Topik terhangat:
TrioMacan | Penghinaan Presiden | Susi Pudjiastuti | Pengganti Ahok
Berita terpopuler lainnya:
3 Jagoan Intel Ini Calon Kuat Kepala BIN
Raden Nuh Sempat Melawan Saat Ditangkap
Cara Menteri Susi Berantas Pencurian Ikan
Kata Jokowi, Informasi BIN Sering Meleset
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
3 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
6 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
6 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
7 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
9 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
13 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
15 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
21 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya