Cahyadi Kumala Kwee alias Swee Teng. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin dalam kasus suap alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Yasin--kini sudah menjadi terdakwa penerima suap, diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk Kwee Cahyadi Kumala, Direktur Utama PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri--penyuapnya.
"RY diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," kata Priharsa dalam siaran pers, Selasa, 4 November 2014. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor M. Zairin dan advokat Tantawi Jauhari Nasution. Penyidik juga memeriksa Cahyadi sebagai tersangka.
Penyidikan terhadap Cahyadi Kumala alias Swee Teng resmi dimulai 30 September 2014. Cahyadi disangka terlibat menyuap Bupati Bogor Rahmat Yasin terkait perizinan kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Jonggol, Bogor. Cahyadi juga disangka berupaya menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi untuk berbohong di tahap penyidikan dan persidangan. (Lengkapnya: KPK Jemput Paksa Bos Sentul City Cahyadi Kumala)
Nama Cahyadi Kumala masuk duluan dalam putusan Fransiscus Xaverius Yohan Yap, orang yang menjadi tangan kanan Cahyadi.
Yohan divonis ringan yakni 1,5 tahun karena telah menjadi justice collaborator untuk KPK dengan mengakui menyetor uang tiga kali kepada Bupati Rachmat Yasin. Walau menyerahkan suap, dalam persidangan terungkap bahwa Yohan hanya kurir atau orang suruhan Cahyadi Kumala. (Klik ini untuk berita vonis ringan Yohan Yap)
Yohan menerima cek senilai Rp 5 miliar dari Cahyadi, tapi sulit dicairkan. Bosnya lalu memerintahkan dia menemui Robin Zulkarnain, anggota Biro Direksi Sentul City sekaligus orang kepercayaan Cahyadi. Dari Robin, sebagian uang suap berpindah tangan ke Yohan untuk kemudian diserahkan ke Yasin.