TEMPO Interaktif, Jakarta: Koalisi Masyarakat Peduli Poso mengadukan dugaan korupsi dana kemanusiaan konflik di wilayah itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Ditemukan indikasi kuat perbuatan korupsi saat penyaluran bantuan," kata Syamsul Alam, Direktur Lembaga Pusat Studi Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, di Jakarta, Kamis (2/6). Syamsul menjelaskan, praktek-praktek korupsi dana bantuan itu dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya dengan tidak memberikan bantuan, menyunat, dan menunda dana bantuan, serta memanipulasi jumlah pengungsi dan tanda terima bantuan. Ia mengatakan, sulit untuk mengukur berapa besar kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan tersebut. "Yang pasti pengungsi tidak memperoleh hak yang seharusnya bisa diterima untuk bisa meyambung hidup diri dan sanak keluarganya," ujarnya.Berdasarkan hasil investigasi LSM tersebut, ditemukan sebanyak 1,59 juta bantuan jaminan hidup dan bekal hidup sebesar Rp 1,52 juta per Kepala Keluarga (KK) yang belum didistribusikan. Selain tidak didistribusikan, juga terdapat pemotongan terhadap bantuan tersebut sebesar Rp 50.000-Rp 800.000 tiap bantuan. Begitu pula dana perbaikan rumah bagi 200 KK yang sampai saat ini tidak jelas peruntukannya.Oleh karena itu, mereka menuntut KPK untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana kemanusiaan Poso itu. Mereka juga menuntut pemerintah melalui Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat untuk menyalurkan dana bantuan yang sampai saat ini belum terealisir. Mereka menuntut agar KPK melakukan supervisi terhadap hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang menghentikan penyidikan kasus ini. Edy Can