Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Tjahjo Kumolo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin pekan depan. Ia mengaku rutin melaporkan kekayaan semasa menjabat sebagai anggota DPR. "Saya sudah siapkan datanya," kata Tjahjo kepada Tempo di Jakarta, Ahad, 2 November 2014. (Baca: MenteriTjahjo Klaim Nonaktif sebagai Sekjen PDIP)
Menurut Tjahjo, laporan terakhir diserahkan untuk periode 2011-2013. "Ada arsip tanda terimanya," ujar dia. Namun, Tjahjo menolak memberi tahu total nilai asetnya. "Tunggu saja laporan terbaru nanti." (Baca: TjahjoKumolo: Paling Enak Jadi Anggota DPR)
KPK mengimbau presiden, wakil presiden, dan jajaran kabinet untuk melaporkan harta kekayaan. Terkait hal itu, menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, lembaga ini akan menyurati presiden dalam waktu dekat. (Baca: KPK: TjahjoKumolo 4 Tahun Tak Laporkan Harta)
Dalam surat itu, Zulkarnain menjelaskan KPK akan menjelaskan kepada presiden dan menteri mengenai ketentuan gratifikasi. Namun, bila karena suatu hal sehingga presiden atau menteri tak bisa menolak gratifikasi, bisa dilaporkan ke KPK dalam waktu 20 hari setelah penerimaan. (Baca: MenteriTjahjo Klaim Nonaktif sebagai Sekjen PDIP)
Tak hanya gratifikasi, penyelenggara negara juga wajib menyampaikan harta kekayaannya. Tujuannya, ujar dia, sebagai komitmen bersama mencegah korupsi di Indonesia.