Kepala Daerah Tak Bisa Sembarangan ke Luar Negeri  

Reporter

Senin, 3 November 2014 07:39 WIB

Tjahjo Kumolo. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kunjungan kepala daerah ke luar negeri kini harus terpadu. Para kepala daerah tak bisa lagi sembarangan ke luar negeri dengan alasan promosi pariwisata. (Baca: Tjahjo Kumolo: Paling Enak Jadi Anggota DPR)

"Jadi nanti perginya bareng-bareng, misalnya ke Jepang, tiga provinsi jalan. Jangan hari ini satu gubernur, besok berangkat lagi. Kan, enggak efektif," ujar Tjahjo kepada Tempo, di Jakarta, Ahad, 2 November 2014.

Menurut Tjahjo, banyak kepala daerah menggunakan alasan promosi pariwisata untuk pelesir. Bahkan ia menganggap agenda tersebut hanya untuk menghabiskan anggaran. (Baca: KPK: Tjahjo Kumolo 4 Tahun Tak Laporkan Harta)

"Sekitar 80 persen laporan pengeluaran itu hanya untuk menghabiskan anggaran. Untuk pariwisata, studi banding." (Baca: Menteri Tjahjo Klaim Nonaktif sebagai Sekjen PDIP)

Ia menjelaskan para kepala daerah harus berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata untuk perjalanan ke luar negeri. Tujuannya agar perjalanan terprogram dengan baik. "Enggak bisa lagi tiba-tiba jalan."

Menurut mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden supaya tak ada kekosongan pemerintahan daerah. Rencananya, Mendagri akan menyampaikan hal itu saat rapat koordinasi dengan semua kepala daerah, Selasa, 4 November nanti.

TIKA PRIMANDARI

Terpopuler:
Ini Fasilitas Kamar Kos Raden Nuh
Raden Nuh @TrioMacan2000 Bos Perusahaan Media
Yani: Muktamar PPP Kubu SDA Lebih Buruk daripada Romy
Raden Nuh Ditangkap, Polisi Sita Empat Ponsel

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Ini Tugas Ma'ruf Amin Sebagai Plt Presiden saat Jokowi ke Luar Negeri

56 hari lalu

Ini Tugas Ma'ruf Amin Sebagai Plt Presiden saat Jokowi ke Luar Negeri

Jokowi menunjuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya