Ini Pernyataan Mosi Tidak Percaya DPR Tandingan

Reporter

Jumat, 31 Oktober 2014 12:31 WIB

Pimpinan Sidang sementara, Ida Fauziyah (tengah) dari fraksi PKB memimpin Sidang Paripurna kubu KIH di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 31 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Asrul Sani, didaulat membacakan pernyataan sikap mosi tidak percaya dalam rapat paripurna pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat tandingan siang ini. Ratusan anggota Dewan yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan dukungannya secara bulat. Berikut ini teks yang dibacakan.(Baca:DPR Tandingan Ingin Sidang, Ruang Rapat Dikunci)

PERNYATAAN

MOSI TIDAK PERCAYA Terhadap PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan Dasar Pertimbangan Rapat Paripurna DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Tertanggal 31 Oktober 2014

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kami Anggota DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dengan ini menyatakan:

1. Dalam rangka menyelenggarakan negara yang demokratis dan konstitusional berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

2. Berdasarkan pasal 31 ayat 1 peraturan DPR RI tentang Tata Tertib yang berbunyi: "Pimpinan DPR bertugas menindaklanjuti aspirasi yang disampaiikan anggota dalam rapat paripurna DPR".

3. Berdasarkan pasal 39 ayat 2 aturan DPR tentang Tata Tertib yang berbunyi: Sumpah atau janji ketua atau wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbunyi: "Demi Allah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai ketua atau wakil ketua dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan UUD serta aturan perundang-undangan. Saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara. Saya akan memperjuangakan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan negara bangsa RI".

4. Bahwa berdasarkan keprihatinan yang dalam melihat situasi saat ini di DPR RI yang sudah sangat tidak kondusif dan dilakukannya cara-cara pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pimpinan dengan diabaikannya aspirasi anggota DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI tertanggal 28 Oktober 2014. Bahwa dengan sudah tidak dihormatinya lagi prinsip musyawarah mufakat sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 45, sehingga pimpinan DPR RI seperti sengaja menciptakan kondisi yang tidak adil dan tidak berimbang dengan memaksakan kehendak dan keberpihakan kelompok tertentu utunk mendapatkan kekuasaan mutlak di DPR RI.

Maka demi perjalanan dan perkembangan demokrasi yang positif bagi bangsa ini dengan keinginan bersama mendahului kepentingan negara bangsa daripada kepentingan kelompok dan pribadi. Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan dengan tegas mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR RI. (Baca: Rapat DPR Tandingan Parodikan Paripurna Ricuh)

Demi menjaga prinsip demokrasi yang baik dan benar, dan juga menjaga kewibawaan lembaga yang terhormat di DPR RI sehingga berlangsung kehidupan berbangsa dan benegara sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 45, karena itu kami hari ini melangsungkan rapat paripurna. (Baca: Fadli Zon Keluarkan Ancaman untuk DPR Tandingan)

RIKY FERDIANTO






Baca juga:
Ini Sebab Presiden Jokowi Susah Dilengserkan MPR
Jadi Menteri, Gaji Susi Tinggal 1 Persen
Kemlu AS: Menhan Ryamizard bukan Pelanggar HAM
Kala Menteri Susi Adu Lari dengan Wartawan

Berita terkait

Anggota DPR Ini Usulkan Pencoblosan Pemilu Jangan Hari Rabu

55 menit lalu

Anggota DPR Ini Usulkan Pencoblosan Pemilu Jangan Hari Rabu

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengusulkan sudah saatnya pemilu tidak dilakukan setiap hari Rabu.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

59 menit lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

1 jam lalu

Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

DPR membantah pembahasan draf revisi Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran tidak memasukkan UU Pers sebagai konsideran.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

2 jam lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kala Revisi UU Kementerian Negara dan MK di DPR Jadi Sorotan

2 jam lalu

Kala Revisi UU Kementerian Negara dan MK di DPR Jadi Sorotan

Revisi UU Kementerian Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal bergulir di DPR ini jadi sorotan. Kenapa jadi sorotan?

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

3 jam lalu

Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Politikus PKS di DPR menegaskan larangan terhadap jurnalisme investigasi di RUU penyiaran tak tepat dan akan ditentang.

Baca Selengkapnya

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

15 jam lalu

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.

Baca Selengkapnya

Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

16 jam lalu

Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

Kejaksaan Agung mengatakan jurnalisme investigasi membantu pengungkapan kasus hukum.

Baca Selengkapnya

Kritik Dewan Pers, PWI, dan AJI terhadap Draf RUU Penyiaran

18 jam lalu

Kritik Dewan Pers, PWI, dan AJI terhadap Draf RUU Penyiaran

Draf RUU Penyiaran dihujani kritik dari Dewan Pers, PWI, dan AJI. Lalu, apa sikap DPR menanggapi kritik tersebut?

Baca Selengkapnya

Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

19 jam lalu

Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Jokowi akan mengumumkan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pada Mei ini. Apa saja tugas Pansel KPK?

Baca Selengkapnya