Artha Meris Bantah Suap Mantan Bos SKK Migas

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 30 Oktober 2014 14:34 WIB

Presiden Direktur PT Parna Raya Group, Artha Meris Simbolon masuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di gedung KPK, Jakarta, 24 Juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, membantah pernah menyuap Rudi Rubiandini, bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi--yang biasa disingkat SKK Migas.

"Saya tidak pernah memberikan sesuatu kepada Rudi Rubiandini," kata Artha saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2014. (Baca: Sidang Pemeriksaan Terdakwa Artha Meris Ditunda)

Artha bahkan mengatakan tidak pernah meminta dan menjanjikan sesuatu kepada Rudi terkait dengan harga gas amoniak yang dikelola PT Kaltim Parna Industri.

"Saya bersedia dikonfrontasi dengan Rudi Rubiandini dan Deviardi sekaligus," kata terdakwa kasus suap SKK Migas itu. (Baca: Artha Meris Jalani Sidang Perdana Suap SKK Migas)

Tiga pekan lalu, Deviardi bersaksi untuk Artha di pengadilan korupsi. Mantan pelatih golf pribadi itu mengungkapkan kronologi suap yang diberikan Artha kepada Rudi. Mulanya, Deviardi bercerita, dia mengenal Artha saat acara golf di Gunung Geulis pada Maret 2013.

Rudi, kata Deviardi, lantas mengenalkan Deviardi sebagai pelatih golf. Selain itu, Deviardi menirukan ucapan Rudi kala itu, "Semua urusan dengan saya bisa melalui Deviardi ini."

Sejak itu, Deviardi dihubungi Artha untuk bertemu. Perjumpaan pertama dengan Presiden Direktur PT KPI itu terjadi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.

Artha, kata Deviardi, menyerahkan duit US$ 250 ribu. Artha, Deviardi melanjutkan, berpesan kepadanya agar uang tersebut diberikan kepada Rudi. Namun Rudi meminta uang itu disimpan dulu. "Akhirnya saya simpan uang itu di safe deposite box Bank CIMB Niaga Pondok Indah," kata Deviardi.

Pertemuan kedua, kata Deviardi, terjadi di Kafe Nanini, Plaza Senayan. Artha, menurut Deviardi, menyerahkan uang sebesar US$ 22.500 kepadanya. Lalu, kata Deviardi, pertemuan ketiga dan keempat terjadi di McDonalds Kemang dan gerai Seven Eleven Menteng saat Ramadan 2013.

Pada dua pertemuan itu, kata Deviardi, Artha mengutus kurir untuk menyerahkan uang. Di McDonalds Kemang, dia menerima US$ 50 ribu, dan US$ 200 ribu saat di gerai Seven Eleven Menteng. "Uang ada dalam amplop cokelat dan diberikan dengan tas kertas warna biru," kata Deviardi. Total suap dari Artha Meris Simbolon untuk Rudi Rubiandini ialah US$ 522.500 atau setara Rp 6,3 miliar.

Suap diberikan Artha Meris kepada Rudi Rubiandini agar bersedia memberikan rekomendasi untuk menurunkan formula harga gas PT Kaltim Parna Industri. Sebab, PT KPI harus membayar harga gas lebih mahal dari harga gas yang dibayar PT Kaltim Pasifik Amoniak. Padahal sumber gas untuk kedua perusahaan itu sama-sama berasal dari Bontang.

Uang tersebut, ujar Deviardi, mula-mula disimpan sesuai dengan perintah Rudi. Akhirnya, uang itu dipakai untuk membayar tanah di Saharjo, Bandung, sebesar Rp 2 miliar. "Ada juga untuk uang muka membeli Toyota Camry, jam tangan, dan membayar kegiatan golf," kata Deviardi.

RAYMUNDUS RIKANG



Berita Terpopuler:
@TrioMacan2000 Pernah Memeras Bos Minyak
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap
Ibu Penghina Jokowi: Mohon Maaf Bapak Presiden
Menteri Nasir Telat ke Kantor Dua Hari Beruntun







Advertising
Advertising

























Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya