KPK Periksa 48 Saksi Kasus PLTA Memberamo Papua

Reporter

Rabu, 29 Oktober 2014 04:23 WIB

Petugas kepolisian dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berjaga ketika penyidik komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu di Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu 22 Oktober 2014. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Mamberamo Papua tahun anggaran 2009-2010 TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO , Malang:Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 48 saksi dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Mamberamo Papua. Pemeriksaan dilakukan secara maraton di markas Kepolisian Resor Malang Kota mulai pukul 9.00 WIB, Kamis 28 Oktober 2014. "Para saksi diperiksa bergantian," kata ketua tim penyidik, Komisaris Christian.

Pemeriksaan dilaksanakan selama empat hari hingga Jumat mendatang. Sebanyak 42 saksi berasal dari karyawan PT Indra Karya (Persero) selebihnya berasal dari enam perusahaan pendamping yang beralamat di Surabaya. Nama keenam perusahaan tersebut dicatut seolah-olah mengikuti tender proyek. Padahal, proses tender fiktif hanya dilakukan untuk memenuhi secara administrasi belaka.

"Tak ada tender hanya untuk memenuhi administrasi saja," katanya. Proyek tersebut, katanya, fiktif. Lantaran PT Indra Karya (Persero) tak mengerjakan Detailing Engineering Design (DED). PT Indra karya hanya membuat feasibility study sehingga perencanaan pembangunan PLTA jauh dari yang diharapkan. Pekerjaan yang dilakukan PT Indra Karya hanya kamuflase untuk mengeruk uang negara.

Seluruh pengerjaan sebagai konsultan dilakukan oleh PT Indra Karya. Terjadi penggelembungan anggaran sehingga kerugian negara mencapai Rp 35 miliar. Untuk memperkuat penyidikan, penyidik telah menyita dokumen sebanyak lima kardus. Terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen operasional. Penggeledaha barang bukti dilakukan selama 10 jam mulai pukul 14.00 WIB, Senin 27 Oktober 2014.

Penyidik KPK menggeledah kantor PT Indra Karya (Persero) ruang direksi di lantai tiga di kantor Badan Usaha Milik Negara yang beralamat Jalan Surabaya nomor 3A Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. KPK bakal menetapkan tersangka lain dari PT Indra Karya. Selama ini KPK menetapkan tiga tersangka yakni bekas Gubernur Papua Gubernur Papua Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua periode 2008-2011 Jannes Johan Karubaba dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) La Musi Didi.

General Manager PT Indra Karya, Prasetijo Adi dan Konsultan PT Portal Engineering Perkasa, Geru Wicaksono Nugroho dicegah ke luar negeri. Barnabas menjabat Gubernur Papua pada 2006 sampai 2011. Pada Pemilu 2014 mendaftar sebagi calon legislator dari Partai Nasional Demokrat, bahkan lolos ke DPR.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
EKO WIDIANTO



Baca juga:
Hari Sumpah Pemuda, Seniman Pentaskan 'Puisi Diam'

Sertijab, Khofifah dan Pegawainya Kompak Berbatik

Ketua Fraksi PPP Sebut Pimpinan Paripurna Tak Etis

Totem, Keabadian Ala Oscar Lawalata




Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya