Jadi Korban Seks Ayah dan Guru, Siswa SD Hamil

Reporter

Senin, 27 Oktober 2014 17:38 WIB

Ilustrasi pemerkosaan/pelecehan. (pustakadigital)

TEMPO.CO, Surabaya - Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, Suwarto alias Parto, 57 tahun, menutupi wajah dengan kedua tangannya. Berulang kali ia membantah telah menyetubuhi putri kandungnya, M, 15 tahun. "Saya nggak pernah (menyetubuhi)," kata Suwarto saat ditanya wartawan di Markas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin, 27 Oktober 2014.

Parto ditahan atas tuduhan mencabuli putrinya yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar itu hingga kini M hamil lima bulan. Parto hanya mengakui pernah memukul putrinya dengan sandal. "Saya pukul, tapi dia bilang saya hamil jangan dipukul," kata Suwarto menceritakan peristiwa tersebut. (Baca: Ayah yang Hamili Putrinya Diringkus)

Jawaban itu membuat Suwarto terkejut. Ia pun melapor kepada pihak sekolah. M lantas mengaku jika yang menghamili adalah Agus, seorang guru agama di sekolahnya. "Saya akui saya salah karena tidak lapor polisi. Tapi saya tidak pernah menyetubuhi," ujar Parto.

Penelusuran polisi, Suwarto pernah menjadi muncikari di lokalisasi Tambak Asri. Pascapenutupan lokalisasi, dia pun bekerja sebagai kuli bangunan. Setiap hari, dia memang tinggal hanya berdua dengan M. "Ibunya nggak tahu pergi ke mana," kata Parto. (Baca juga: Pemerkosaan oleh Ayah di Matraman, Jakarta Timur)

Berbeda dengan Suwarto, Agus mengakui perbuatannya. Dia mengatakan pertama kali melampiaskan nafsunya kepada M pada 2012. Sejak itu, dia sudah 3 kali menyetubuhi M. "Saya melakukannya di perpustakaan dan gudang sekolah," ujar pria berusia 50 tahun yang sudah beristeri itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Aldy Sulaiman mengatakan hasil pemeriksaan dan visum telah membuktikan adanya pencabulan terhadap M. Versi polisi, Suwarto terakhir menyetubuhi M pada 16 Oktober 2014 sekitar pukul 19.00 WIB. Ketika akan disetubuhi, M memberontak. Suwarto pun memukul M menggunakan sandal dan ditendang.

Setelah didalami, ternyata ada pelaku lain yang juga memperkosa M. Dia tak lain adalah guru agama di sekolah dasar swasta tempat M belajar. "Pengakuannya dia mencabuli 3 kali, tapi kata korban sudah 6 kali."

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenai Pasal 80 atau Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berupa penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Terpopuler
Daftar Lengkap Menteri Kabinet Kerja Jokowi
Pengamat Sesalkan Jokowi Pilih Ryamizard
Tujuh Pertanyaan Ibas kepada Jokowi
Pengepul Ikan Ini Jadi Menteri Kelautan

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

10 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

40 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

47 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

29 Februari 2024

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

29 Februari 2024

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

29 Februari 2024

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya