BNN Tahan 5 Pria Jaringan Pengedar 8 Ton Ganja  

Reporter

Senin, 27 Oktober 2014 06:19 WIB

Ilustrasi pohon Ganja. REUTERS/Baz Ratner

TEMPO.CO, Pekanbaru: Badan Narkotika Nasional menahan lima tersangka jaringan peredaran ganja satu truk yang diamankan di Riau. Tiga tersangka merupakan warga Aceh yang ditangkap di Jalan Kandis, KM 53, Riau. Ketiganya yakni M. Jamil, 32 tahun, Muhalil, 25 tahun, dan Syafrizal, 20 tahun. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Arifin Ibrahim alias Bang Pin, 47 tahun, ditangkap di Bandung dan Budiman alias Ade Cadel, 45 tahun, ditangkap di Jakarta.

"Lima tersangka berperan sebagai pembawa dan penerima," kata Kepala BNN Anang Iskandar kepada wartawan di Pekanbaru, Ahad, 26 Oktober 2014.

Anang menyebutkan, jumlah ganja yang diamankan dalam truk tersebut sebanyak 186 karung dengan berat 8 ton. Petugas BNN mengamankan truk Fuso B-9396-AH tersebut di Jalan Kandis, KM 53, Riau, Jumat, 24 Oktober 2014, yang dibawa oleh tiga tersangka dari Aceh. Modus pelaku untuk mengelabui petugas dengan menutupi ganja dengan tumpukan kardus bekas yang ditutupi terpal. "Ini adalah penangkapan pertama dan terbesar sepanjang tahun," kata Anang.

Pada hari yang sama, kata Anang, petugas BNN langsung mengamankan Arifin alias Bang Ping, warga Aceh yang menetap di Bandung. Ia berperan sebagai pengendali dan pemesan ganja dari Aceh. Kepada penyidik, Arifin menuturkan ganja tersebut merupakan pesanan seseorang yang masih diburu petugas. Sedangkan sebagian lagi akan diedarkan oleh tersangka Ade Cadel di kawasan Bandung dan Jakarta. "Arifin ini akan mendapat 1,2 ton ganja senilai Rp 1,2 miliar jika berhasil membawa ganja ini sampai ke Bandung," katanya.

Tersangka M. Jamil mengaku menerima upah Rp 120 juta jika berhasil membawa ganja dari Aceh ke Bandung. Menurut Jamil, ganja tersebut diangkut dari dalam hutan di kawasan Aceh Besar. "Saya dibayar Rp 120 juta," katanya saat ditemui wartawan di kantor BNP Pekanbaru.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

RIYAN NOFITRA

Baca juga:

Ini Dia Menteri Luar Negeri Wanita Pertama RI

Surakarta akan Deklarasikan Suro Sebagai Bulan Budaya

Jokowi Komentari Para Menterinya, Apa Saja Isinya?

Cara Presiden Jokowi Memilih Menteri

Berita terkait

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

4 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

7 hari lalu

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

8 hari lalu

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

8 hari lalu

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

8 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

8 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

8 hari lalu

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

10 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

30 hari lalu

Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.

Baca Selengkapnya

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

38 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.

Baca Selengkapnya