Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
TEMPO.CO, Jayapura - Jaksa penuntut umum Sukanda menuntut dua jurnalis Prancis, Thomas Charles Dandois, 40 tahun, dan Marie Valentine Louise Bourrat alias Vlentine Bourra, 29 tahun, dengan pidana 4 bulan kurungan penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 2 juta.
"Sebab, keduanya terbukti melanggar izin tinggal," kata Sukanda saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Klas I A Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Kamis, 23 Oktober 2014. (Baca juga: Vonis 2 Jurnalis Prancis di Papua Dibacakan Jumat)
Sidang dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua jurnalis Prancis itu dimulai pukul 15.00 WIT. Sidang diawali pemeriksaan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa. Lalu sidang diskors dan dilanjutkan pukul 17.00 WIT untuk sidang tuntutan.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum dua jurnalis Prancis, Yoseph Adi Prasetyo dari Dewan Pers, muncul permintaan agar kedua jurnalis ini tak ditahan, melainkan harus segera dideportasi.
Ketua majelis hakim Martinus Bala juga melakukan agenda sidang pemeriksaan terhadap terdakwa dua jurnalis Prancis. Valentine dan Thomas dalam kesaksiannya di pengadilan meminta maaf dengan adanya kejadian tersebut. Keduanya berharap segera bebas dan bisa kembali ke negaranya.