Eks TKI Malaysia Minta Pemerintah Permudah Bikin Paspor
Reporter
Editor
Jumat, 27 Mei 2005 20:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah didesak untuk membuat kebijakan baru tentang kemudahan mengurus paspor bagi eks TKI amnesti Malaysia. Seruan ini disampaikan Aliansi Buruh Migran (ABM) Jawa Timur menyusul pernyataan pemerintah Malaysia yang mengizinkan masuknya kembali eks TKI yang telah mengikuti program amnesti. "Pemerintah juga harus membantu perjalanan serta mencarikan majikan mereka di Malaysia, sekaligus mengevaluasi kegagalan program satu atap lalu,"kata Sekjen ABM Jatim Jafar Shodiq saat ditemui di sekretariatnya di Surabaya. Jafar mengaku mendapat informasi dari koordinator ABM Cabang Khusus di Kuala Lumpur tentang pernyataan Menteri Hal Ihwal Dalam Negeri Malaysia Datuk Azmi Khalid yang menyetujui kedatangan kembali mantan Pendatang Tanpa Ijin (PATI/Buruh Migran Ilegal), asal mereka telah mengikuti program amnesti. Para eks TKI illegal itu boleh datang kembali ke Malaysia menggunakan paspor pelancong/wisata dengan dua syarat. Pertama, cap jari mereka telah terdapat dalam sistem biometrik sebelum dipulangkan ke negara asal. Kedua, mereka harus mempunyai majikan di Malaysia, baik majikan lama maupun baru. Kebijakan ini diambil Pemerintah Diraja Malaysia karena dari hampir 400 ribu buruh migran ilegal yang dipulangkan dalam program amnesti lalu, baru 30 ribu orang yang kembali. Akibatnya, pasca program amnesti Malaysia mengalami kekurangan tenaga kerja di beberapa sektor, utamanya sektor perladangan."Kami juga berharap Dubes RI di Kuala Lumpur Rusdihardjo benar-benar mendukung sepenuhnya program ini, dengan cara memberikan perlindungan kepada para eks TKI Amnesti,"katanya.ABM akan mengirimkan surat kepada Pemerintah Diraja Malaysia agar menghentikan operasi besar-besaran terhadap para buruh migran ilegal, karena hal ini justru akan merepotkan Pemerintah Malaysia sendiri. "Selain membuat mereka kekurangan tenaga kerja, juga membuat penjara Malaysia kelebihan kapasitas. Penjara yang semestinya dihuni 30 ribu orang sekarang harus diisi 40 ribu orang,"ujarnya.Selain itu, pemerintah Malaysia juga diminta membuat kebijakan tambahan tentang pengampunan dan pemutihan di tempat bagi para buruh migran ilegal di Malaysia, baik yang sudah tertangkap maupun belum. "Kami juga menuntut Malaysia segera melakukan perundingan dengan negara asal buruh migrant ilegal agar bisa merumuskan kebijakan baru yang lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak," katanya.Jojo Raharjo
Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya
12 Desember 2023
Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani menjelaskan latar belakang terbitnya aturan itu, yakni karena Pekerja Migran Indonesia mempunyai kontribusi signifikan terhadap perekonomian.