Eks TKI Malaysia Minta Pemerintah Permudah Bikin Paspor

Reporter

Editor

Jumat, 27 Mei 2005 20:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah didesak untuk membuat kebijakan baru tentang kemudahan mengurus paspor bagi eks TKI amnesti Malaysia. Seruan ini disampaikan Aliansi Buruh Migran (ABM) Jawa Timur menyusul pernyataan pemerintah Malaysia yang mengizinkan masuknya kembali eks TKI yang telah mengikuti program amnesti. "Pemerintah juga harus membantu perjalanan serta mencarikan majikan mereka di Malaysia, sekaligus mengevaluasi kegagalan program satu atap lalu,"kata Sekjen ABM Jatim Jafar Shodiq saat ditemui di sekretariatnya di Surabaya. Jafar mengaku mendapat informasi dari koordinator ABM Cabang Khusus di Kuala Lumpur tentang pernyataan Menteri Hal Ihwal Dalam Negeri Malaysia Datuk Azmi Khalid yang menyetujui kedatangan kembali mantan Pendatang Tanpa Ijin (PATI/Buruh Migran Ilegal), asal mereka telah mengikuti program amnesti. Para eks TKI illegal itu boleh datang kembali ke Malaysia menggunakan paspor pelancong/wisata dengan dua syarat. Pertama, cap jari mereka telah terdapat dalam sistem biometrik sebelum dipulangkan ke negara asal. Kedua, mereka harus mempunyai majikan di Malaysia, baik majikan lama maupun baru. Kebijakan ini diambil Pemerintah Diraja Malaysia karena dari hampir 400 ribu buruh migran ilegal yang dipulangkan dalam program amnesti lalu, baru 30 ribu orang yang kembali. Akibatnya, pasca program amnesti Malaysia mengalami kekurangan tenaga kerja di beberapa sektor, utamanya sektor perladangan."Kami juga berharap Dubes RI di Kuala Lumpur Rusdihardjo benar-benar mendukung sepenuhnya program ini, dengan cara memberikan perlindungan kepada para eks TKI Amnesti,"katanya.ABM akan mengirimkan surat kepada Pemerintah Diraja Malaysia agar menghentikan operasi besar-besaran terhadap para buruh migran ilegal, karena hal ini justru akan merepotkan Pemerintah Malaysia sendiri. "Selain membuat mereka kekurangan tenaga kerja, juga membuat penjara Malaysia kelebihan kapasitas. Penjara yang semestinya dihuni 30 ribu orang sekarang harus diisi 40 ribu orang,"ujarnya.Selain itu, pemerintah Malaysia juga diminta membuat kebijakan tambahan tentang pengampunan dan pemutihan di tempat bagi para buruh migran ilegal di Malaysia, baik yang sudah tertangkap maupun belum. "Kami juga menuntut Malaysia segera melakukan perundingan dengan negara asal buruh migrant ilegal agar bisa merumuskan kebijakan baru yang lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak," katanya.Jojo Raharjo

Berita terkait

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

8 jam lalu

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

5 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

29 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

Arab Saudi membuat aturan baru untuk pekerja rumah tangga yang akan melindungi hak pekerja maupun majikan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertemu Anwar Ibrahim, Topik Ini yang Dibahas

32 hari lalu

Prabowo Bertemu Anwar Ibrahim, Topik Ini yang Dibahas

Malaysia menjadi negara ketiga yang dikunjungi Presiden Terpilih Indonesia Prabowo Subianto setelah Cina dan Jepang.

Baca Selengkapnya

Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

5 Februari 2024

Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

"Pemerintah tak mampu bekerja sendiri memberikan perlindungan terhadap PMI baik dari hulu ke hilir," kata Maizidah Salas aktivis PMI usai debat capres

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain

31 Januari 2024

KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain

KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun 2012 di Kemnaker.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya

12 Desember 2023

Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani menjelaskan latar belakang terbitnya aturan itu, yakni karena Pekerja Migran Indonesia mempunyai kontribusi signifikan terhadap perekonomian.

Baca Selengkapnya

Kisah Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Raih Beasiswa, Ingin Bawa Orang Tua Pulang

16 Oktober 2023

Kisah Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Raih Beasiswa, Ingin Bawa Orang Tua Pulang

Kemendikbudristek memberikan beasiswa bagi anak-anak pekerja migran Indonesia.

Baca Selengkapnya

Inpres Tata Kelola Pekerja Migran Akan Disusun, Menaker: Merinci Tugas Kementerian sampai Desa

28 September 2023

Inpres Tata Kelola Pekerja Migran Akan Disusun, Menaker: Merinci Tugas Kementerian sampai Desa

Pemerintah segera menyusun instruksi presiden (inpres) yang berisi perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran.

Baca Selengkapnya