KPK: Memeriksa Boediono di Century Kini Mudah

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 20 Oktober 2014 20:00 WIB

Jokowi mendapat ucapan selamat dari Menteri Luar Negeri AS John Kerry, usai pelantikan Presiden di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin 20 Oktober 2014. AP/Mark Baker

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengatakan lembaganya bakal lebih mudah memanggil dan memeriksa Boediono terkait kasus Century.

Ini karena Boediono sudah bukan Wakil Presiden. KPK tidak perlu lagi mendatangi kantor wapres untuk melakukan pemeriksaan terhadap Boediono.

"Kalau sudah bukan wapres, tentu protokol wapres tidak mengikat lagi. Akan lebih mudah memeriksanya," kata Zulkarnain saat dihubungi, Senin, 20 Oktober 2014. (Baca:Jokowi Presiden, Ini Harapan KPK Soal Korupsi)


Namun Zulkarnain mengaku tidak tahu kapan penyidik dan penyelidiknya memanggil dan memeriksa Boediono. Perkara Century, menurut Zulkarnain, masih menunggu putusan inkrah dari terdakwa Budi Mulya, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia. (Baca:Mirip Jokowi, Pria Ini Jadi Sasaran Selfie Warga)


Nama Boediono disebut dalam surat dakwaan Budi Mulya yang diduga terlibat dalam pengucuran dana talangan Bank Century Rp 6,7 triliun. Boediono yang ketika itu menjabat Gubernur BI dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran dana yang dianggap tidak wajar. Menurut surat dakwaan, Budi Mulya bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang.

Wakil presiden terpilih Jusuf Kalla mengatakan Boediono seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap proses pengucuran dana talangan Bank Century. "Sebagai pemimpin tertinggi di lembaga pemerintahan itu, tentu ada pertanggungjawaban," ujar Kalla, 5 Maret 2014. (Baca: Anwar : Pendukung Prabowo Akhirnya Terima Jokowi)


Menurut Kalla, kasir Bank Indonesia tidak mungkin mengeluarkan anggaran begitu besar tanpa ada persetujuan atasannya. Adapun atasan si kasir, kata dia, juga memerintahkan anak buahnya lantaran mendapat izin dari bos tertingginya, yaitu Gubernur BI.


"Pertanggungjawaban bukan berarti kriminal, selama bisa dijelaskan uang itu dimanfaatkan untuk apa," ujar Kalla. Ketika dana talangan keluar, Kalla juga menjabat wakil presiden. Namun dia mengaku tidak ikut dilibatkan.

MUHAMAD RIZKI | TRI SUHARMAN


Advertising
Advertising




Berita terpopuler lainnya:
Ketika Iriana Widodo Emoh Digeguyu Pitik
Gaya Anggun Sederhana Veronica Ahok
SBY: Kalian Kan Sudah Bosan Lihat Saya 10 Tahun




Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

48 menit lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

1 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

1 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

3 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

5 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya