MA Tambah Hukuman Chairun Nisa dalam Kasus Akil  

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 16 Oktober 2014 13:37 WIB

Chairun Nisa (kiri), anggota DPR dari Partai Golkar, memperhatikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang sedang memberikan kesaksian pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (30/1). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menambah hukuman politikus Partai Golkar Chairun Nisa atas kasus suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Hukuman kepada Chairun Nisa ditambah 1 tahun dari sebelumnya yang hanya 4 tahun penjara.

"Info dari kepaniteraan, menolak perbaikan jaksa penuntut umum dan menolak kasasi terdakwa," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur saat dihubungi, Kamis, 16 Oktober 2014.

Putusan itu dibacakan pada 7 Oktober 2014. Duduk sebagai ketua majelis hakim Artidjo Alkostar serta dua hakim anggota lainnya, yaitu M.S Lumme dan Leo Luhut Hutagalung. (Baca: Baca Pembelaan, Chairun Nisa Ungkit Jasanya di DPR)

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menambahkan hukuman satu tahun kepada politikus Golkar itu dalam kasus sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Majelis hakim agung tidak mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Chairun Nisa dengan pidana penjara 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Baik di Pengadilan Tipikor ataupun di Pengadilan Tinggi, Chairun Nisa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Politikus Golkar Dituntut 7,5 Tahun Penjara)

Namun, majelis hakim hanya memperbaiki pasal yang digunakan, yaitu menjadi Pasal 12 huruf (c) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, hukuman kepada Chairun Nisa menjadi 5 tahun dari sebelumnya yang hanya 4 tahun.

Chairun Nisa sebelumnya dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Chairun Nisa dinilai bersalah lantaran memberikan uang sebanyak Rp 3 miliar kepada Akil Mochtar, yang saat itu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. (Baca: Jaksa Bacakan Tuntutan Chairun Nisa Siang Ini)

Pemberian ini berawal dari permintaan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih untuk mempertemukannya dengan Akil. Hambit, yang saat itu maju kembali dalam pilkada, berniat meminta Akil untuk menolak gugatan yang diajukan pasangan Jaya Samaya Monong dan Daldin ke MK.

Jaya meminta agar MK membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah yang memenangkan pasangan Hambit-Arton S. Dohong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.

REZA ADITYA

Berita lain:
Area Wahana Mainan Trans Studio Bandung Kebakaran
Tak Sreg dengan Taufik, Ini Cawagub Pilihan Ahok
Dalam Laga Terakhir, Tim Nasional U-19 Kalah Lagi

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

8 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

21 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya