TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menambah hukuman politikus Partai Golkar Chairun Nisa atas kasus suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Hukuman kepada Chairun Nisa ditambah 1 tahun dari sebelumnya yang hanya 4 tahun penjara.
"Info dari kepaniteraan, menolak perbaikan jaksa penuntut umum dan menolak kasasi terdakwa," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur saat dihubungi, Kamis, 16 Oktober 2014.
Putusan itu dibacakan pada 7 Oktober 2014. Duduk sebagai ketua majelis hakim Artidjo Alkostar serta dua hakim anggota lainnya, yaitu M.S Lumme dan Leo Luhut Hutagalung. (Baca: Baca Pembelaan, Chairun Nisa Ungkit Jasanya di DPR)
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menambahkan hukuman satu tahun kepada politikus Golkar itu dalam kasus sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Majelis hakim agung tidak mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Chairun Nisa dengan pidana penjara 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Baik di Pengadilan Tipikor ataupun di Pengadilan Tinggi, Chairun Nisa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Politikus Golkar Dituntut 7,5 Tahun Penjara)
Namun, majelis hakim hanya memperbaiki pasal yang digunakan, yaitu menjadi Pasal 12 huruf (c) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, hukuman kepada Chairun Nisa menjadi 5 tahun dari sebelumnya yang hanya 4 tahun.
Chairun Nisa sebelumnya dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Chairun Nisa dinilai bersalah lantaran memberikan uang sebanyak Rp 3 miliar kepada Akil Mochtar, yang saat itu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. (Baca: Jaksa Bacakan Tuntutan Chairun Nisa Siang Ini)
Pemberian ini berawal dari permintaan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih untuk mempertemukannya dengan Akil. Hambit, yang saat itu maju kembali dalam pilkada, berniat meminta Akil untuk menolak gugatan yang diajukan pasangan Jaya Samaya Monong dan Daldin ke MK.
Jaya meminta agar MK membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah yang memenangkan pasangan Hambit-Arton S. Dohong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.
REZA ADITYA
Berita lain:
Area Wahana Mainan Trans Studio Bandung Kebakaran
Tak Sreg dengan Taufik, Ini Cawagub Pilihan Ahok
Dalam Laga Terakhir, Tim Nasional U-19 Kalah Lagi
Berita terkait
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
8 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
21 jam lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
2 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
7 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
7 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
8 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
8 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
9 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
14 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
19 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca Selengkapnya