TEMPO Interaktif, Mataram:Pelayanan satu atap Konsorsium Program Amnesti (KPA) tenaga kerja Indonesia dari Nusa Tenggara Barat di Mataram dihentikan karena kepulangan petugas Imigrasi Malaysia. Semula KPA masih bisa dilayani melalui Surabaya, namun petugas Imigrasi Malaysia di sana juga telah meninggalkan kantor KPA. Pelaksana Tugas Kepala Balai Pelayanan dan Penempatan TKI NTB, Noer Bambang Tjaroko, mengatakan bahwa petugas Imigrasi Malaysia telah meninggalkan Mataram sejak 28 April. Kemudian untuk kemudahan para TKI penerima amnesti, penyelesaiannya diteruskan ke Surabaya. Namun, petugas Imigrasi Malaysia di Surabaya pun ditarik. Terhitung Rabu (25/5) sudah tidak ada lagi pelayanan TKI Amnesti, kata Noer di Kantor Imigrasi Mataram, Rabu (25/5).Jumlah TKI Amnesti asal NTB yang menjalani proses amnesti melalui KPA sebanyak 819 orang dari perkiraan 30.000 jumlah keseluruhan yang dipulangkan dari Malaysia. Menurut Noer, yang telah selesai pembuatan paspornya 744 orang dan yang sudah diberangkatkan kembali 448 orang, di antaranya satu tenaga kerja perempuan.Mereka dikenai tarif administrasi yang berbeda berdasar transportasi yang dipilih. Jika menggunakan transportasi udara TKI membayar Rp 1.273.000 belum termasuk biaya pesawat terbang. Sedangkan bila melalui jalur darat biayanya Rp 1.188.000 juga belum termasuk ongkos perjalanannya. Ongkos itu sudah termasuk biaya administrasi dan pemasaran sebesar Rp 75 ribu dan jasa perusahaan (PJTKI) yang menanganinya sebesar Rp 500 ribu.Noer mengatakan, biaya itu ditetapkan berdasar revisi aturan Menteri Tenaga Kerja tertanggal 10 Maret 2005. Ini, kata dia, lebih murah dibanding tarif sebelumnya berdasar ketetapan Menteri Tenaga Kerja tertanggal 7 Februari 2005 yang sebesar Rp 2.990.000.Selama empat bulan terakhir ini, TKI asal NTB yang diberangkatkan keseluruhannya ke enam negara sebanyak 12.488. Terbanyak ke Malaysia 10.376 orang, lainnya ke Saudi Arabia 1.947, Korea 148, Kuwait 8, Hongkong 7, dan Brunei 2. Supriyantho Khafid