Kejagung Periksa Rekening Para Tersangka Bank Mandiri
Reporter
Editor
Rabu, 25 Mei 2005 10:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Hendarman Supandji mengatakan, tim penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna meneliti kondisi rekening para tersangka kasus kredit macet di Bank Mandiri. "Kemarin kami sudah menandatangani suratnya," ujar Hendarman kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (25/5). Hingga saat ini, tim penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah mantan Dirut Bank Mandiri E.C.W. Neloe, Wakil Dirut Bank Mandiri I Wayan Pugeg, Direktur Coorporate Bank Mandiri Soleh Tasripan, Dirut PT Cipta Graha Nusantara (CGN) Edison, Komisaris PT CGN Syaipul, Direktur Keuangan PT CGN Ponijan, dan mantan Dirut PT Siak Zamrud Pusaka Nader Taher. Menurut Hendarman, penyidik masih akan menetapkan tersangka-tersangka lain. "Saya sudah tanya pada penyidik," kata dia. Untuk kasus kredit PT Kiani Kertas, Hendarman mengatakan, pihaknya baru mengeluarkan surat perintah penyidikan. "Tentunya penyidik akan menjadwalkan kapan saksi-sasksi dipanggil, itu untuk menentukan siapa tersangka dari PT Kiani Kertas," katanya. Ia menambahkan, tim penyidik Kejaksaan sudah melihat adanya peristiwa pidana diperusahaan tersebut. "Tinggal panggil saksi agar perkara lebih terang lagi," kata Hendarman. Pada bagian lain ia mengungkapkan, hari ini ada kemungkinan tim Badan Pemeriksa Keuangan kembali memaparkan dugaan kredit macet dibeberapa perusahaan kepada tim penyidik Kejagung. Astri Wahyuni