Simpatisan mengibarkan bendera Partai Persatuan Pembangunan saat kampanye partai bernomor urut 24, di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan, Rabu (18/3). TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Yogyakarta: Menjelang muktamar dua kubu petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berbeda jadwal dan tempat pada Oktober 2014, Dewan Pengurus Cabang PPP Kota Yogyakarta mendorong adanya penjadwalan ulang yang bisa disepakati bersama.
"Kalau dua muktamar ini ujungnya perpecahan seluruh kader dan pengurus daerah di Indonesia, kami mendorong penjadwalan ulang," kata Wakil Sekretaris DPC PPP Kota Yogya Fauzi Afshochi kepada Tempo, Senin, 13 Oktober 2014.
Pernyataan itu merespons adanya undangan bagi PPP di wilayah DI Yogyakarta untuk mengikuti muktamar PPP. Kubu Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi atau Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuziy mengundang DPC-DPC di DIY untuk mengikuti muktamar dengan agenda menggantikan Ketua Umum Suryadharma Ali di Surabaya 15-18 Oktober 2014. Dan kubu Suryadharma mengundang muktamar tanggal 23-26 Oktober 2014 di Jakarta. (Baca juga: Romahurmuziy Umumkan Muktamar PPP VIII dan SDA: Muktamar PPP Sebelum 20 Oktober Ilegal)
Fauzi yang juga Fraksi PPP DPRD Kota Yogya itu menuturkan pengurus daerah mendesak Dewan Pimpinan Pusat PPP menilik kembali aturan Mahkamah Syariah sebagai aturan tertinggi partai. Termasuk dalam menentukan tata cara pelaksanaan muktamar.
"Jangan diintepretasikan sendiri dengan membawa kepentingan masing-masing, bisa bubar (PPP) kalau seperti ini," kata Fauzi.
DPC PPP Kota Yogya sendiri mengatakan sampai saat ini belum keluar dari koalisi pro-Prabowo. Gonjang-ganjing dinamika di DPP tak menggoyahkan partai berlambah Kabah di Yogya itu lompat ke koalisi pro-Jokowi.
Sekretaris DPC PPP Kabupaten Gunungkidul Muhammad Aziz menuturkan pihaknya sempat akan berangkat ke Surabaya untuk memenuhi undangan kubu Emron Pangkapi. Kubu Emron meminta tiap pengurus DPC mengirimkan dua wakil, ketua, dan sekretaris. "Tapi sepertinya batal, kami takut menyalahi aturan karena ada muktamar berbeda di Jakarta," ujar Aziz.