Pengacara O.C. Kaligis Tetap Uji Materi UU Pilkada

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 13 Oktober 2014 14:51 WIB

Warga menunjukan jari kelingking dengan tinta sebagai tanda mendukung penolakan terhadap UU Pilkada saat menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran HI, 12 Oktober 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati, yaitu Partai NasDem, akan tetap melanjutkan gugatannya.

Menurut pengacara O.C. Kaligis yang mewakili NasDem, permohonan uji materi akan tetap dilanjutkan atas UU Pilkada karena ada alasan lain. (Baca: Praktisi: Uji Materi UU Pilkada Wajib Dilakukan)

Menurut Kaligis, selama masih ada masalah dalam UU Pilkada, akan tetap diuji oleh tim mereka. "Masalah apakah UU Pilkada untuk rakyat atau partai politik," kata Kaligis saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 13 Oktober 2014.

Hari ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materi atas UU Pilkada. Salah satu isu utama adalah adanya aturan yang mengatur pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

Namun ternyata, UU ini sudah tidak berlaku lagi. Ini karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang menganulir UU Pilkada dan memasukkan sejumlah revisi pada awal Oktober lalu.

Karena itu, sidang yang dipimpin hakim ketua Arief Hidayat menyarankan para pemohon mencabut permohonannya karena obyek pemohon yang digugat sudah tidak ada. (Baca: Ada Perpu, Hakim MK: UU Pilkada Tidak Berlaku)

Menanggapi hal ini, Kaligis mengatakan tidak menyoal. "Kami telah mengajukan gugatan UU Pilkada sebelum perpu terbit," kata Kaligis. Selain itu, perpu itu lahir setelah kelarnya paripurna DPR yang mengesahkan UU Pilkada. Menurut Kaligis, ini jadi alasan mengapa gugatan uji materi UU Pilkada tetap dilanjutkan.

Hakim ketua Arief Hidayat membolehkan jika masih ada pemohon gugatan uji materi yang tidak mencabut permohonannya. "Kita tunggu untuk sidang selanjutnya bagi pemohon yang tetap melanjutkan gugatannya," kata Arief.

ODELIA SINAGA






Berita Lain
Golkar Gabung Pemerintah,Fadel Kasihan Pada Jokowi
PAN dan PPP Siap Beri Kursi ke Koalisi Jokowi
Perahu TNI AL Terbalik di NTT, Tiga Tewas
Ini Tokoh Dunia yang Pernah Temui Jokowi

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

3 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

5 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

5 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

6 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

9 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya