Prabowo Subianto bersama Amien Rais dan Suryadharma Ali, di acara syukuran Koalisi Merah Putih, di Masjid Al-Bakrie, Jakarta, 10 Oktober 2014. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO,Jakarta - Pengurus Partai Persatuan Pembangunan versi Suryadharma Ali mengecam rencana pelaksanaan muktamar yang telah dipersiapkan Sekretaris Jenderal Muhammad Romahurmuziy alias Romi. Muktamar yang akan digelar pada 15-18 Oktober 2014 di Surabaya itu dianggap tidak sah. "Muktamar yang diselenggarakan oleh selain ketua umum adalah inkonstitusional," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP Fernita Darwis, Ahad, 12 Oktober 2014. (Baca: Suryadharma Galang Dukungan DPC PPP Se-Jabar)
Menurut Fernita, berdasarkan anggaran rumah tangga (ART) partai Ka'bah pasal 8 tentang mekanisme kerja, Ketua Umum Suryadharma Ali merupakan penanggung jawab umum DPP PPP. Karena itu, penyelenggaraan muktamar merupakan kewenangan penuh Suryadharma. Masih menurut ART itu, sekretaris jenderal bertugas sebagai administrator organisasi. Sedangkan wakil ketua umum bertugas membantu ketua umum. "Sekjen dan waketum tidak berwenang melaksanakan muktamar." (Baca: Kader PPP Boikot Rencana Konsolidasi Suryadharma)
Suryadharma sendiri telah menyiapkan muktamar pada 23-24 Oktober 2014 di Jakarta. Materi muktamar sudah dikirimkan kepada anggota partai sejak 22 September 2014. Sesuai dengan pasal 23 dalam ART, materi muktamar selambat-lambatnya sudah dikirim satu bulan sebelum muktamar. Dalam muktamar ini, Fernita ditunjuk sebagai ketua steering committee atau komite pengarah. (Baca: Dikepung Massa PPP, Suryadharma Ali Dikawal Polisi)
Sedangkan muktamar di Surabaya disiapkan Romi bersama Wakil Ketua Umum Emron Pangkapi dan Suharso Monoarfa. Ketiga tokoh ini pernah menggulingkan dan memecat Ketua Umum Suryadharma. Suryadharma dianggap tak layak lagi menjadi ketua umum partai lantaran terjerat kasus korupsi penyelanggaran haji dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penggulingan itu dibalas Suryadharma dengan memecat balik Romi, Emron, dan Suharso. (Baca: Dicari Massa PPP, Suryadharma Rapat Di Ruang Lain)
Belakangan aksi pecat-memecat ini diangap tak sah oleh Mahkamah PPP. Sidang Mahkamah memutuskan dan meminta kedua kubu berdamai dan mengembalikan serta memulihkan posisi semua pengurus yang dipecat. Susunan kepanitiaan PPP dikembalikan berdasarkan hasil Muktamar VII di Bandung pada 2011 dengan Suryadharma sebagai ketua umum. (Baca: Mahkamah PPP Tetapkan Suryadharma Ali Ketua Umum)