Anggota panitia seleksi (pansel) proses perekrutan penasehat KPK (kiri - kanan) Pendiri Maarif Institute, Syafii Maarif, Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto, Sosiolog Imam Prasodjo, dan Mantan Ketua PPATK Yunus Husein. ANTARA/Rosa Panggabean
TEMPO.CO, Jakarta - Tim panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengantongi dua nama calon. Menurut juru bicara panitia seleksi Imam Prasodjo, rencananya tim akan menyerahkan kedua nama calon itu kepada Presiden SBY pada Senin depan, 13 Oktober 2014.
Imam mengatakan belum bisa menyebut kedua nama dari enam calon yang telah menjalani tahap wawancara pada Kamis kemarin itu. ”Belum bisa dipublikasikan sebelum diserahkan ke Presiden,” kata Imam melalui pesan singkat, Jumat, 10 Oktober 2014.
Pansel calon pimpinan KPK mengadakan tes wawancara terhadap keenam calon pimpinan KPK yang telah lulus dalam seleksi kajian profil (profile assessment). Tes wawancara terbuka dimulai pada pukul 09.00 WIB di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM. Sebanyak tujuh orang Tim Penilai Pansel KPK hadir. Mereka adalah Rhenald Kasali, Erry Riyana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam B. Prasodjo, Widyo Pramono, serta Komarudin Hidayat. (Baca: Pansel Soroti Independensi Kandidat PimpinanKPK)
Adapun keenam calon pimpinan KPK yang diwawancarai adalah I Wayan Sudirta, Muhammad Busyro Muqoddas, Roby Arya Brata, Ahmad Taufik, Subagio, dan Jamin Ginting. Seleksi wawancara terbuka tersebut merupakan tahap terakhir bagi para kandidat untuk lolos menjadi pimpinan KPK. Nantinya Pansel akan memilih dua nama untuk diajukan ke Presiden. Kemudian Presiden akan mengajukan dua nama tersebut untuk mengikuti proses uji kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat. (Baca: Pansel Butuh Masukan Rekam Jejak Calon Pimpinan KPK)
DPR lalu akan memilih satu nama yang akan menggantikan Busyro Muqoddas yang masa tugasnya berakhir pada 10 Desember 2014. Busyro mendahului empat pimpinan KPK lainnya yang masa tugasnya berakhir pada Desember 2015. Saat ini Busyro kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK untuk periode selanjutnya.