Kadiv Human Rikwanto (kanan) dan Kasubidum Helmi Santika (dua dari kanan) memberi keterangan pers dengan membeberkan barang bukti perjudian on line berupa komputer, 6 wireless, 3 modem internet, dan 3 buah token BCA dan 1 buah token Mandiri, 3 buah kalkulator, dan 1 buah handphone di ruang direktorat reserse kriminal umum (ditreskrimum), Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/3). ANTARA/Rosa Panggabean
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menetapkan berkas penyidikan tersangka suap judi online, Ajun Komisaris Besar Murjoko Budoyono, telah lengkap. Menurut Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Komisaris Besar Yudhiawan, polisi sudah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Agung hari ini.
Menurut Yudhi, polisi juga telah menahan dua tersangka: Komisaris Dudung Suryana dan Ahmad Iriawan. Dudung diduga menerima Rp 370 juta karena membuka blokir tiga rekening judi online milik bandar judi, SH, yang kini buron, secara melawan hukum. Sedangkan Ahmad Iriawan adalah makelar antara Dudung dan SH.
Sedangkan Murjoko disangka menerima uang hingga Rp 6,5 miliar atas jasanya membuka 15 rekening judi online milik TPH, bandar judi. Makelar transaksi Murjoko-TPH, Adrian, kini buron ke luar negeri.
Murjoko dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Mantan Kepala Subunit III Kejahatan dan Kekerasan Polda Jawa Barat ini juga tengah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri atas dugaan pencucian uang. ROBBY IRFANY